JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan sistem QR code (QRIS) untuk pembelian gas LPG subsidi 3 kg tidak bisa dilakukan secara instan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyebutkan, masih ada beberapa tahapan penting yang perlu disiapkan sebelum kebijakan ini diterapkan sepenuhnya.
"Untuk penataan ini kan tidak bisa langsung seketika. Kita perlu lakukan sosialisasi, kita perlu lakukan edukasi, kemudian sistemnya harus pas juga, bener gitu loh," ujar Pj Gubernur Teguh di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2).
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta masih terus mematangkan konsep pembatasan pembelian LPG 3 kg agar tepat sasaran, yakni hanya untuk warga miskin di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk mencegah warga dari luar Jakarta membeli gas melon di pangkalan resmi ibu kota.
"Tapi kemudian tidak sekonyong konyong juga pastinya langsung satset, ada tahapan-tahapannya. Jadi tidak selalu, jangan sampai kemudian kebijakan seakan-akan, langsung instan seperti mengembalikan telapak tangan," terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho sebelumnya mengatakan, saat ini masih banyak pembeli gas melon bersubsidi merupakan warga dari luar Jakarta. Dengan adanya QRIS, hanya warga ber-KTP DKI yang dapat membeli elpiji 3 kg.
"Begitu sudah kita atur berapa pengguna elpiji yang di Jakarta, siapa yang berhak terima, database-nya kita lengkap, nah nanti Dinas Perdagangan mau dibikin kayak QRIS," ujar Hari, Senin (10/2).
Hari mengungkapkan, dengan sistem ini akan membantu Pemprov DKI dalam memantau jumlah pengguna elpiji subsidi dan mencegah kelangkaan. Data dari QRIS akan digunakan sebagai dasar kebijakan agar distribusi gas lebih merata.
Selama ini, lanjut Hari, pedagang tidak memperhatikan betul apakah pembeli merupakan warga Jakarta atau bukan. Dengan QRIS, setiap transaksi akan diverifikasi secara digital. Jika pembeli bukan warga DKI, maka transaksi akan otomatis ditolak.
Selain pembatasan bagi warga luar Jakarta, Pemprov DKI juga akan memperketat aturan agar hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat membeli gas melon ini. Subsidi gas melon pun akan semakin tepat sasaran.
Hari menjelaskan, pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg bagi warga luar Jakarta dilakukan agar alokasi kuota pendistribusian gas melon dari pemerintah pusat betul-betul dirasakan warga Jakarta. Sebab, setiap daerah memiliki jumlah kuota pendistribusian gas melon yang berbeda.
"Nanti akan kita buat mekanisme itu supaya nanti tidak terjadi kebocoran di luar. Sehingga yang alokasi DKI ya DKI," tegasnya.