Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Desember 2024 | 03.12 WIB

DLH DKI Jakarta Berlakukan Retribusi Sampah Mulai Tahun 2025, Lihat Besaran Tarifnya di Sini

Suasana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024). - Image

Suasana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah terhadap warga mulai awal tahun 2025 mendatang. Besaran retribusi sampah ini bervariasi tergantung pada status masyarakat. 

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, bagi warga miskin dengan klasifikasi daya listrik 450-900 VA tidak dikenakan retribusi sampah. Kemudian, warga kelas bawah dengan daya listrik 1.300-2.200 maka akan dikenakan retribusi sampah perbulan Rp 10.000.
 
"Kalau saya berpikir gini, Rp 10.000 dibagi 30 hari (buat bayar retribusi) berapa sih? Paling cuma Rp 300 perak, nyampah setiap hari," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/11).
 
Asep melanjutkan, bagi warga kelas menengah atau sedang dengan daya listrik 3.500-5.500 VA, maka pihaknya menarik retribusi Rp 30.000. Adapun bagi warga kelas atas dengan daya listrik 6.600 VA dikenakan biaya retribusi paling besar, yaitu Rp 77.000 per bulannya.
 
Asep menerangkan, bagi warga yang ingin terbebas dari retribusi maka harus memilih sampah dan kemudian menyerahkan ke bank sampah satu bulan dua kali. "Sedangkan untuk retribusi fasilitas masyatakat (fasmas) kecil 220 VA dikenakan Rp 150 ribu perton sampah, fasmas sedang 6600-200 kVA Rp 215.000 perton dan fasmas besar 200 kVA Rp 298.000," katanya.
 
Asep melanjutkan bagi warga yang punya bisnis kecil dengan daya listrik 450-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp 165.000 perton sampah. Sedangkan bisnis sedang 6.600-200 kVA dikenakan retribusi sampah Rp 238.000 perton dan bisnis besar 200 kVA Rp 325.000 perton.
 
"Untuk industri kecil dengan daya listrik 450 VA-14 kVA Rp 168.000 perton, industri sedang 14 kVA-200 kVA dikenakan Rp 265.000 perton, dan industri besar Rp 200 kVA Rp 355.000," ungkapnya.
 
Adapun bagi industri atau bisnis yang produksi sampahnya tidak sampai berton-ton, maka ada hitungannya sendiri. Asep mencontohkan, industri atau bisnis yang hanya hasilkan sampah 2 kilogram, maka pihaknya akan menghitung berat dengan rumus yang telah disiapkan.
 
"Kalau dia sampai satu ton Rp 150.000 kalau dia cuma satu kilo ya Rp 1.000. Enggak berat kan," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore