Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Mei 2022 | 14.24 WIB

Soal Sanksi Kasus Perselingkuhan Polisi, Ini Kata Pakar Psikologi

Namun sebaliknya, di suatu pesta, si penyelenggara pesta malah mengambil mikrofon dan mengumumkan kepada tamu yang hadir kalau pacarnya telah berselingkuh dengan sahabatnya - Image

Namun sebaliknya, di suatu pesta, si penyelenggara pesta malah mengambil mikrofon dan mengumumkan kepada tamu yang hadir kalau pacarnya telah berselingkuh dengan sahabatnya

JawaPos.com–Polda Metro Jaya menyatakan, telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota berinisial Briptu A dan Bripda RPH karena terlibat perselingkuhan.

Briptu A telah dihukum dengan diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH yang menjadi selingkuhannya dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik.

Kasus itu viral setelah unggahan berjudul layangan putus versi Polda Metro oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (22/5). ”Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya kan ada SK-nya,” ucapnya dalam video tersebut.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, penjatuhan hukuman, apalagi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dapat dinilai sebagai bentuk sanksi yang tepat. Alasannya, riset menemukan, pelaku perselingkuhan tak terkecuali polisi, punya tendensi dua kali lebih tinggi untuk juga melakukan professional misconduct lainnya di tempat kerjan.

”Jadi, pemecatan terhadap polisi yang berselingkuh diharapkan bisa lebih membersihkan organisasi,” ujar Reza.

Dia menjelaskan, hasil studi itu bikin waswas. Sebab, lewat riset lain, diketahui bahwa tingkat  perceraian dalam lingkungan kepolisian lebih tinggi daripada perceraian di kalangan masyarakat sipil. Institusi kepolisian berhadapan dengan risiko tinggi bagi terjadinya berbagai penyimpangan. Secara spesifik, penyimpangan akibat ulah polisi yang menyeleweng.

”Tapi setidaknya simpulan itu bermanfaat. Yakni, profesionalisme kerja personel polisi bisa diramal berdasar kualitas perkawinan mereka,” tutur Reza.

Meski begitu lanjut dia, ada persoalan lain dalam kasus tersebut. Yakni mengapa dalam perselingkuhan sesama polisi itu, polisi laki-laki dikenai hukuman lebih berat daripada polwan. Padahal, ketika kesetaraan gender dikampanyekan di mana-mana, semestinya pelaku perselingkuhan baik perempuan maupun lelaki diganjar dengan hukuman yang sama.

”Persepsi umum bahwa lelaki yang main gila adalah lebih bersalah daripada perempuan pezina merupakan sikap diskriminasi gender yang seharusnya dielakkan,” ucap Reza.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menyatakan, kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas. ”Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa,” ujar Zulpan.

Dia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan Isty Febriyani pada 2019 dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021. Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan.

”Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya,” tutur Zulpan.

Zulpan berharap kasus itu bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri. ”Kepada kepolisian agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh,” ucap Zulpan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore