Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Desember 2021 | 16.07 WIB

Aipda Rudi Tak Ditahan, Polisi: Sanksinya Lebih Berat

Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127

JawaPos.com - Aipda Rudi Panjaitan telah menjalani sidang kode etik dalam kasus menolak laporan warga. Dia dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi etik dan administratif. Namun, dia dipastikan tidak ditahan.

"Jadi, gini dia itu sudah disidang kode etik. Sanksinya lebih berat. Dia dalam hal ini tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (19/12).

Zulpan menuturkan, putusan sidang kode etik yang diberikan kepada Aipda Rudi sudah tergolong berat. Salah satunya dia dipinda tugaskan ke luar wilayah Polda Metro Jaya.

Selain itu, Aipda Rudi saat ini juga berstatus nonjob. Status itu akan berlangsung hingga dia ditempatkan di kesatuan barunya.

"Dia sementara ini sudah lepas dari jabatan lamanya, nonjob, gitu. Itu kita tunggu aja dengan nanti adanya putusan ini kan Mabes Polri akan memberikan tindak lanjut ya untuk nanti merespon putusan dari Polda Metro," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang kode etik kepada Aipda Rudi Pandjaitan. Dia dinyatakan bersalah karena menolak laporan warga.

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/12).

Aipda Rudi dijatuhi sanksi berupa etika dan administratif. Aipda Rudi juga akan dipindah ke luar wilayah Polda Metro Jaya yang bersifat penurunan jabatan atau demosi.

Nantinya, mutasi ini akan direkomendasikan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri terkait penurunan jabatan terhadap Aipda Rudi. "Akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," jelas Zulpan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore