Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2020 | 02.23 WIB

Demi Efektifitas PSBB, Bupati Bogor Minta KRL Berhenti Beroperasi

Suasana Stasiun Bogor sebagai salah satu titik pemantaun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama, Rabu (15/4/2020). Stasiun Bogor yang biasanya rama oleh penumpang KRL kini terlihat sepi sejak diberlakukannnya PSBB. PT Kereta Commuter Indones - Image

Suasana Stasiun Bogor sebagai salah satu titik pemantaun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama, Rabu (15/4/2020). Stasiun Bogor yang biasanya rama oleh penumpang KRL kini terlihat sepi sejak diberlakukannnya PSBB. PT Kereta Commuter Indones

JawaPos.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah berlaku sejak Rabu (15/4). Namun, kebijakan tersebut dinilai belum berjalan efektif untuk memutus rantai penyebaran virus korona atau Covid-19.

"Efektifitasnya (PSBB) kecil mungkin iya," kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dalam diskusi virtual Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4).

Ade menyebut, salah satu kurang efektifnya PSBB di Kabupaten Bogor terkait masih efektifnya penggunaan kereta rel listrik (KRL) yang melintas Jabodetabek. Menurutnya pengajuan itu ditolak oleh pemerintah pusat.

Ade memandang, agar rekomendasi daerah penyangga seharusnya juga dapat diadopsi. Hal ini semata agar PSBB agar dapat berjalan efektif dan terintegrasi dengan baik.

"Kalau Kemenhub ngotot kereta harus jalan, karena ada tenaga kesehatan atau yang dikecualikan berarti kita harus cari solusi. Kalau kita lepas penumpang seperti sekarang memang saya rasa kita gagal memutus persebaran Covid-19," beber Ade.

Selain itu, Ade menyebut kepastian hukum bagi pelanggar PSBB tak tercantum secara rinci. Menurutnya, ketentuan sanksi dalam PSBB yang pada UU Kekarantinaan Kesehatan seharusnya dapat dijelaskan secara rinci.

"Kalau kita mengacu pada (UU) Kekarantinaan Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan, yang tidak patuh dihukum. Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada," ujar Ade.

Terlebih, PSBB kini telah diterapkan oleh banyak daerah. Dia menyebut, penerapan PSBB membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.

"Jangan sampai melaksanakan ini tapi hasilnya tak terlihat. Sayang anggaran, sayang biaya, ratusan miliar untuk PSBB ini," ungkap Ade.

Untuk diketahui, Kabupaten Bogor telah menerapkan PSBB sejak Rabu, 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menjadi penyebaran dari episenterum DKI Jakarta.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dFIExFe5_SA

https://www.youtube.com/watch?v=Xg4Dcl85KEs

https://www.youtube.com/watch?v=nI_SUJ-nk0w

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore