
Photo
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang mengatur kebijakan alih fungsi ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk area berdagang kaki lima. MA menilai aturan tersrbut bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
JawaPos.com siang ini meninjau langsung kondisi terkini Jalan Jatibaru pasca keputusan MA tersebut. Terlihat masih banyak pedagang kaki lima yang berdagang di atas trotoar dibalik pagar pembatas di sepanjang jalan tersebut. Namun, sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan. Kendaraan bisa melintas leluasa di dua jalur ruas jalan tersebut.
Salah seorang pedagang, Muklis, 46, mengatakan belum tahu persis terkait keputusan MA yang tidak lagi membolehkan Jalan Jatibaru untuk berjualan. Namun, memang dari kabar yang beredar pedagang akan dialihkan ke blok G.
"Katanya sih mau dipindah ke blok G, tapi nggak tahu juga sih. Kita emang setelah jalan ini dipager pada jualannya di sini (di trotoar)," ujarnya di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Meski begitu, Muklis mengatakan tak keberatan apabila hendak direlokasi. Dia hanya berharap pemindahan tidak dilakukan sembarangan, apalagi jika sampai merugikan pedagang kecil.
"Yang penting dipindahnya ke tempat ramai aja, biar (dagangan) laris. Jangan ke tempat yang sepi, akhirnya kita susah cari duit," imbuhnya.
Photo
JPM Tanah Abang. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyesalkan keputusan MA tersebut. Dia menyebut pelanggaran di Jakarta ada dua macam. Yakni untuk keserakahan, dan karena kebutuhan. Namun, selama ini banyak pihak mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat kecil karena dasar kebutuhan. Sedangkan abai terhadap pelanggaran besar, yang dilakukan oleh orang-orang golongan atas.
"Melarang rakyat kecil berjualan di pinggir gedung-gedung pencakar langit yang meyedot air didalam tanah puluhan meter, itu tidak adil. Kota ini untuk semuanya dan kota ini jadi gambar keadilan," ujar Anies di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara.
Anies menuturkan, harga tanah di Jakarta semakin hari terus meninggi. Secara otomatis, pajak juga naik. Dengan begitu, warga yang ekonomi kurang, maka bisa terancam tersingkir secara perlahan. Dan hanya orang-orang kaya yang bisa bertahan.
Untuk itu, dia akan mencari solusi untuk menyikapi putusan MA tersebut. Dia ingin menciptakam kondisi Jakarta yang ramah untuk semua pihak. Mantan Mendikbud itu tak mau kebijakan membayar pajak cuma jadi alat menyingkirkan warga tak mampu tinggal di Jakarta.
"Jadi rakyat Jakarta dibebaskan dari PBB (Pajak Bumi Bangunan), dan ke depan akan kita jaga jangan sampai kebijakan pajak kita jadi alat sopan singkirkan penduduk Jakarta," imbuhnya.
"Kita nanti lihat cara-cara untuk pelaksanaan (putusan MA). Tapi kita ingin Jakarta menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya," tukasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
