
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19. Diskominfo Probolinggo/Antara
JawaPos.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.
Dalam Ingub tersebut turut memuat kebijakan baru untuk pelaku perjalanan menuju dan keluar Jakarta. Dalam poin 15 Anies mengintruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan rapid test antigen terhadap para pelaku perjalanan.
Dengan peraturan itu, maka rapid test antibodi sebagai syarat perjalanan dengan pesawat dan kereta api sudah tidak berlaku. Dalam Ingub di atas, pengecekan terhadap pelaku perjalan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Cegah Klaster Libur Nataru, Ini Seruan Gubernur Anies
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan rinci ihwal kebijakan baru ini. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga belum bisa memastikan berapa lama rapid test antigen berlaku.
"Belum dapat info lengkapnya, tunggu SE (Surat Edaran) Kadishub," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Irma Yunita saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (17/12).
JawaPos.com telah berusaha mengkonfirmasi ihwal kebijakan baru ini kepada Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo termasuk menanyakan sistem pengecekan terhadap pelaku perjalan. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Syafrin belum memberikan respon.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ucapnya.
Penelusuran JawaPos.com terhadap tarif rapid test antigen didapati berharga variatif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Hasil pemeriksaan pun dapat diperoleh pada hari itu juga. Bahkan, ada klinik yang menawarkan hasil tes diperoleh dalam waktu singkat.
Rapid tes antigen di Klinik SehatQ misalnya, dibanderol dari Rp 275.000 Rp jadi 249.000 hingga 31 Desember. Ini merupakan penawaran promosi dari klinik bersangkutan.
Harga ini mencakup surat hasil pemeriksaan, yang hasil keluar dalam 30 menit. Adapun tempat pemeriksaan dapat dilakukan di Klinik SehatQ Karawaci, Klinik SehatQ ITC Kuningan, Klinik SehatQ ITC BSD, Klinik SehatQ ITC Roxy.
Sementara itu, tarif rapid swab test antigen Covid-19 di RS OMNI Hospitals dibanderol mulai Rp 575.00. Tarif ini berlaku hingga 31 Desember 2020 di Pekayon Bekasi, Omni Hospitals Pulomas, Omni Hospitals Alam Sutra, serta Omni Hospitals Cikarang.
Selain itu, rapid swab twst antigen Covid-19 di Klinik Hanuro dibanderol mulai harga Rp 300.000, dan tarif ini berlaku hingga 31 Januari 2021. Lokasi tesnya di Jatiasih Bekasi.
Siloam Hospitals di Kebun Jeruk, Bogor, Bekasi Timur, MRCCC Siloam Hospitals Semanggi mematok harga Rp 499.000. Harga yang sama juga berlaku di rumah sakit Siloam lainnya, seperti di Bogor, Bekasi Timur, Mataram NTB, Cirebon Jawa Barat, Palembang, Balikpapan, dan Jogjakarta.
Adapun Rumah Sakit Cendana di Kebon Jeruk Jakarta Barat memasang tarif Rp 277.000. Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) di Depok Jawa Barat memasang tarif pemeriksaan rapid antigen Rp 375.000.
Seperti diketahui, rapid antigen dilakukan melalui prosedur dengan mengambil sampel dari hidung atau tenggorokan untuk kemudian dibawa ke laboratorium dan diperiksa ada tidaknya tanda-tanda materi genetik virus dalam sampel tersebut. Bedanya dari rapid test antibodi, swab antigen langsung mendeteksi keberadaan virus korona, bukan antibodi yang dihasilkan tubuh terhadap virus. Oleh karena itu, swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=9OUyPbyMSCw

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
