Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 September 2021 | 19.20 WIB

Langgar Aturan PPKM, Holywings Epicentrum dan Kemang Dapat Sanksi

TAK PATUH ATURAN: Petugas menempelkan stiker tanda penyegelan tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Kamis malam (18/6). (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

TAK PATUH ATURAN: Petugas menempelkan stiker tanda penyegelan tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Kamis malam (18/6). (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9). Hasilnya, petugas menemukan adanya pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait jam operasional.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum ini diduga melebihi batas waktu jam operasional yang ditentutakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat tersebut masih beroperasi saat didatangi petugas sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9).

Atas pelanggaran ini, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika resto tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih tegas.

"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," imbuhnya.

Sehari sebelumnya, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyidak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di sana petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.

Atas dasar itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam. Jika pelanggaran terulang kembali, maka sanksi lebih berat berupa pembekuan izin usaha akan dijatuhkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore