Seorang pria berinisial MR, 25, di Jakarta Barat ditangkap atas dugaan kasus kejahatan pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik. (Istimewa)
JawaPos.com – Seorang pria berinisial MR, 25, di Jakarta Barat ditangkap atas dugaan kasus kejahatan pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan pada Kamis (20/11).
Perbuatan keji ini terungkap setelah korban, Sumarlin, 31, warga Kramat, Jakarta Pusat, melaporkan kejadian pada Selasa (18/11). Motif pelaku sungguh bejat, yakni hanya untuk memuaskan hawa nafsu pribadinya.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkap, detail mengerikan dari kasus tersebut. Kejadian bermula dari panggilan video WhatsApp yang dilakukan oleh MR kepada korban.
"Kejadian itu bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," kata Alex, Rabu (26/11).
Aksi tak senonoh ini berlanjut dengan pengiriman sebuah video via WhatsApp. Betapa terkejutnya korban saat membuka video tersebut. Ternyata, rekaman itu adalah dirinya sendiri saat sedang mandi. Pelaku mengancam korban dengan video tersebut.
Rekam Diam-diam dari Kamar Mandi Berlubang
Petugas kepolisian kemudian membeberkan bagaimana MR bisa mendapatkan rekaman pribadi korban. Rupanya, MR memanfaatkan kondisi tempat tinggal yang berdekatan.
"Pelaku bisa memiliki vidio korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang diatas jadi pelaku merekam lewat situ," ujar Alex.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras akan bahaya kejahatan seksual berbasis online dan offline yang terintegrasi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel OPPO A54 berwarna hitam yang menjadi barang bukti kunci, berisi rekaman video yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, MR kini terancam hukuman berat. Kasus ini dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
