Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2023 | 23.37 WIB

Pemilik Ruko yang Makan Bahu Jalan Minta Bisa Sewa Lahan yang Dibongkar

Pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan dan membangunnya di atas saluran air di Pluit mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara. - Image

Pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan dan membangunnya di atas saluran air di Pluit mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara.

JawaPos.com - Ferry, 54, pemilik ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara, meminta agar Pemerintah Kota Jakarta Utara dapat memberikan ruang untuk berdiskusi dengan pihaknya terkait pembongkaran tersebut. Ia mengakui memang ada pelanggaran pihaknya lantaran membangun dengan memakan bahu jalan. Hanya saja, dengan dibongkarnya bangunan tersebut akan membuat pelanggan berkurang.

 
"Ya kalau bisa pemerintah kasih kita sewa (lahan yang memakan bahu jalan)," kata Ferry kepada wartawan, Rabu (24/5).
 
 
"Iya kita mengakui, kita melanggar. Cuma kalau pelanggar ini kan ada jalan temunya lah," imbuhnya.
 
Ferry menyebutkan bahwa hingga akhirnya ruko dibongkar oleh pihak Pemkot Jakarta Utara, dirinya merasa belum sempat berdiskusi dengan pihak pemerintah.
 
"Tidak ada (pertemuan dengan pemerintah)," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. 
 
Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.
 
"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).
 
Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.
 
"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore