Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2025 | 22.29 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Hari Ini, Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

 
 
 

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta, Senin (17/4/2023). ANTARA/Walda

 
JawaPos.com - Usai Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, kini giliran Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (6/2). Arifin dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahron Hasibuan menuturkan, terdapat tiga orang saksi diperiksa hari ini. Yakni, Wali Kota Jakarta Pusat, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.
 
“Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," ujar Syahron, Kamis (6/2).
 
Dua saksi yang mangkir dari panggilan ialah pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni Pri Mulya Priadi dan seorang seniman Ewith bahar. Keduanya pun akan dilakukan pemanggilan ulang pada minggu depan. 
 
"Dua saksi lain meminta penjadwalan pemeriksaan ulang," terang Syahron. 
 
"Penjadwalan pemeriksaan ulang diagendakan minggu depan," sambungnya. 
 
Diketahui, pada 2 Januari 2025, Kejati Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).
 
Modus yang digunakan oleh ketiga tersangka ialah dengan membuat kegiatan fiktif. Mulanya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana menjalin kerja sama dengan pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi.
 
EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor fiktif yang telah dibuat. 
 
Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan ada yang sebagian betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif secara penuh alias kegiatan tersebut tidak digelar.
 
 
Namun, seluruh kegiatan itu dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Tersangka membuat foto dokumentasi palsu dengan memfoto penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan. Stempel-stempel palsu pun dibuat agar kegiatan terlihat betul-betul dilaksanakan.
 
Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore