JawaPos.com - Koalisi untuk Pemilihan Kepala Daerah Bersih, Adil dan Demokratis (KOBAR) melaporkan Bawaslu dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/11/2024).
Perwakilan KOBAR Helmi menuturkan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pencatutan NIK KTP yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dimana pihaknya telah menerima 479 laporan dari masyarakat terkait pencatutan KTP.
"Bahwasannya kami juga telah mengirimkan somasi kepada KPU DKI Jakarta terkait pemcatutan itu. Namun tidak ada respon yang menjadi solusi kepada kami terkait bagaimana ini harusnya ditindaklanjuti," ujar Helmi usai pelaporan ke DKPP, Jumat (15/11/2024).
KOBAR telah melayangkan Somasi I pada 20 Agustus 2024 dan Somasi II pada 17 September 2024. Dalam jawabannya, KPU dan Bawaslu DKI mengakui adanya manipulasi data yang dilakukan oleh paslon.
Namun, kedua lembaga negara itu malah saling lempar tanggungjawab. Bahkan, KPUD DKI Jakarta menolak permohonan Kobar terhadap data pendukung.
Atas dasar itu Kobar menilai, KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta tidak menjalankan tahapan verfikasi data secara profesional. Kedua penyelenggara pemilu itu diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sesuai Pasal 6 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dengan meloloskan Dharma-Kun.
"Bahwasanya dalam tahapan verifikasi kedua penyelenggara pemilu ini tidak melakukan proses prosedural dalam verifikasi dengan profesional," ucap Helmi.
Apalagi, lanjut Helmi, pencatutan KTP semakin diperkuat karena ketiadaan form dukungan dari pemegang KTP sebagai syarat paslon jalur independen. Pencatutan itu juga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana sebagaimana UU Administrasi Kependudukan dan UU ITE.
Ia pun mendesak agar DKPP memberikan sanksi tegas kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta atas ketidak profesionalan mereka.
"Tujuan kami mendesak agar DKPP ini menindaklanjuti aduan kami dan juga memutus dalam permohonan kami agar terbukti adanya pelanggaran kode etik ini. Sehingga dua lembaga penyelenggara pemilu ini kembali terbuka dan bertindak secara profesional," katanya.
Untuk diketahui, Kobar sendiri merupakan aliansi yabg terdiri dari sejumlah organisasi. Yakni, PBHI, Themis Law Firm, ELSAM, Perludem dan CALS FH UI.