Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 November 2024 | 22.50 WIB

Begini Pandangan Pakar Politik UPI Soal Lembaga Survei Ramai-ramai Keluar dari Persepi

Ilustrasi survei. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking Indonesia. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi) - Image

Ilustrasi survei. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking Indonesia. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JawaPos.com - Pasca Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia), dua lembaga lainnya seperti Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting bersikap sama.

Meski dua lembaga terakhir tak berkaitan dengan sengketa Poltracking Indonesia dengan Persepi, namun hal ini menuai beragam pertanyaan. Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Karim Suryadi memberikan catatannya terkait kekisruhan Persepi terkait Pilkada Jakarta 2024.

Dia merasa aneh dengan Persepi, pasalnya jika beda hasil survei di Pilkada Jakarta dipermasalahkan, seharusnya hasil survei Pilkada Jawa Tengah juga harus dipermasalahkan, karena ada beberapa perbedaan yang signifikan.

"Kalau Jakarta itu Poltracking beda jauh dari yang lain-lain dengan memenangkan Ridwan Kamil, itu sama kasusnya dengan Jawa Tengah di mana SMRC, Kompas, LKPI itu memenangkan Andika-Hendrar. SMRC dengan Litbang Kompas tipis, tapi LKPI itu menang jauh, tapi enggak diapa-apain," kata Karim saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Menurutnya, ada juga hasil survei lain yang dilakukan LSI Denny JA, di mana hasilnya berbeda dengan tiga lembaga tersebut untuk Jateng, yang justru hasilnya memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Pertanyaannya, kalau yang jomplang itu yang menyebabkan Poltracking diperiksa, lalu mengapa LSI Denny JA tidak diperiksa? Kan sama-sama anggota Persepi. Maksud saya, saya setuju ada penegakan etik dari para polster ini," ungkap Karim.

"Kenapa? Ketika hasil survei itu diekspos, itu bukan lagi masukan dari kandidat, tapi sudah pengiringan opini. Jadi bisa menjadi gizi atau menjadi racun bagi publik," sambungnya.

Oleh karena itu, meski tak mempermasalahan soal adanya pemeriksaan etik, Namun pemeriksa etik, dalam hal ini dewan etik juga harus netral, objektif dan tidak memihak.

“Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana tingkat independensi dan obyektifitas dewan etik. Apakah dewan etik keanggotannya itu terbebas dari kepentingan lembaga survei atau tidak. Jadi publik bertanya-tanya, apakah murni ingin menegakan etik atau jangan-jangan rebutan kavling, rebutan lahan. Itu yang tidak baik," ungkap Prof Karim.

Karena itu, dia meminta Persepi harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Bahwa sebagai asosiasi mereka terbebas dari kepentingan lembaga survei manapun.

"Harus jelaskan secara terbuka. Dan yang paling penting menurut saya bukan Poltracking punya dua data, bukan itu, tapi juga menjelaskan bagaimana tingkat independensi keanggotaan dewan etik dan mereka tak punya kepentingan. Mereka harus menyatakan mereka tak punya kepentingan dengan lembaga survei manapun, itu yang penting," tutur Karim.

Kalau bertindak adil, kata dia, dewan etik Persepi harusnya tidak hanya menyidangkan beda hasil survei di Pilkada Jakarta saja, tapi juga di daerah-daerah lain yang juga mengalami hal yang sama.

"Mengapa misalnya Jakarta yang dicermati, yang Jawa Tengah tidak. Ada urusan apa? Kan sama-sama melibatkan kepentingan publik. Jangan ada tebang pilih, kemudian independensi keanggotaan dewan etik itu mutlak harus dimiliki,” pungkasnya.

3 Lembaga Survei Keluar Persepi

Usai Poltracking Indonesia, Lembaga Parameter Politik Indonesia (PPI) juga menyatakan keluar dari Persepi. Berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri PPI yang beredar di kalangan jurnalis, PPI menyatakan mundur dari Persepi secara suka sukarela.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore