Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 21.26 WIB

Perjalanan Dharma-Kun Lolos Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen: Sempat Gagal Verifikasi Dua Kali

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta pernah dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU DKI Jakarta hingga dua kali sebelum akhirnya lolos kali ini. 

Pertama, pasangan Dharma-Kun ini sempat tak lolos pada tahapan verifikasi administrasi. Kedua, pasangan Dharma-Kun juga sempat tak lolos pada verifikasi faktual pertama. 
 
Pada tahapan pertama verifikasi administrasi, Dharma-Kun sempat mengajukan perbaikan yang dibuka sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59 WIB. 
 
 
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
 
Setelah itu, pada Rabu (19/6), KPU DKI Jakarta memutuskan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak dapat lanjut melaju untuk bertarung dalam Pilkada 2024
 
“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Rabu (19/6) saat itu.
 
"Status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” tambahnya.
 
Dody menerangkan, dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 
 
 
"Jumlah dukungan yang MS dari pasangan Dharma-Kun masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," ungkapnya.
 
Menggugat ke Bawaslu
 
Usai dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi oleh KPU, Dharma-Kun kemudian menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk ikut dalam Pilkada Jakarta 2024.
 
“Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Rabu (10/7).
 
"Data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat," sambungnya.
 
Gagal Verifikasi Faktual
 
Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi KPU, Dharma Pongrekun-Kun Wardana melaju ke tahapan berikutnya, yaitu verifikasi faktual. 
 
Dalan tahapan itu, Dharma-Kun kembali dinyatakan belum memenuhi syarat untuk ikut Pilgub Jakarta 2024. Hal itu usai KPU DKI melaksanakan verifikasi faktual terhadap pemilih Dharma-Kun.
 
"Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Rabu (24/7).
 
 
Dengan angka tersebut, Dodi mengatakan bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari syarat minimal untuk ikut Pilgub Jakarta jalur perseorangan, yaitu 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. 
 
"Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," tegasnya.
 
Kini Dinyatakan Lolos Maju Pilgub Jakarta 2024 Jalur Independen 
 
Meskipun dinyatakan belum memenuhi syarat, Dodi mengatakan bahwa Dharma-Kun masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25-27 Juli 2024. 
 
Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.
 
Dalam perbaikan dokumen syarat dukungan itu, KPU DKI Jakarta memutuskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto lolos menjadi Calon Gubernur Jakarta-Calon Wakil Gubernur Jakarta Indpenden di Pilkada Jakarta 2024. 
 
Hal itu berdasarkan rapat pleno yang digelar KPU DKI Jakarta pada Kamis (15/8) petang atas hasil verifikasi faktual kedua pasangan Dharma-Kun.
 
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8).
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore