Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juli 2024 | 15.02 WIB

Sebelum Dugaan Malapraktik Menimpa Ella Nanda Sari Boru Hasibuan, Klinik kecantikan WSJ Beauty Pernah Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) - Image

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

JawaPos.com - Dugaan malapraktik di klinik kecantikan di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, bukanlah yan pertama kali. Sebelum menimpa Ella Nanda Sari Boru Hasibuan, perempuan asal Medan, klinik itu pernah dilaporkan juga ke polisi pada 2023. Namun, kasus itu berakhir dengan pencabutan laporan.

"Iya 2023 itu pernah ada laporan yang sama, tapi sudah diselesaikan dicabut, jadi laporan dicabut," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin (29/7).

Arya tidak merinci kasus malapraktik yang terjadi pada 2023. Dia hanya menyebut kasusnya mirip dengan yang dialami oleh Ella. "Sama persis (kasusnya), di klinik yang sama. Ini laporan kita lihat tempatnya tempat lama, 2023," jelasnya.

Arya tak mengungkap secara pasti penyebab kasus pada 2023 berakhir damai. Dia hanya menyampaikan ada kesepakatan antara klinik dan korban. Pasalnya, korban tidak meninggal dunia.

Sementara kasus yang dialami Ella Nanda Sari Boru Hasibuan, 30, perempuan cantik asal Medan, dia dikabarkan tewas diduga menjadi korban malapraktik klinik kecantikan di Depok itu. Ella dikabarkan datang dari Medan ke Depok untuk sedot lemak. Akan tetapi, upaya sedot lemak itu berakhir berakhir dengan meninggal dunia.

Kasus itu kini sedang ditangani dan didalami oleh jajaran Polres Metro Depok. "Kepolisian saat mengetahui kejadian ini melalui media sosial maka langsung melakukan pengecekan kepada pihak klinik baik di TKP maupun pada pihak yang bertanggungjawab," kata Arya kepada wartawan, Sabtu (27/7).

Menurut Arya, pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi. Namun, penyidik tetap bergerak untuk memastikan penyebab kematian korban, pasalnya kasus ini bukan delik aduan. "Serta ingin memastikan kapasitas dokter yang melakukan penanganan apakah mempunyai izin dan keahlian di bidang itu atau tidak," jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore