Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2023 | 01.55 WIB

Jika ERP Diterapkan, Potensi Penerimaan Per Hari Ditaksir Rp 60 Miliar

ERP merupakan kebijakan untuk membatasi kendaraan. - Image

ERP merupakan kebijakan untuk membatasi kendaraan.

JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa dari informasi yang didapat, jika jalan berbayar elektronik (ERP) diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota, ditaksir akan ada puluhan miliar uang yang masuk ke pengelola kebijakan itu.

"Kalau itu benar diterapkan, tadi juga kita dapatkan info, itu tidak kurang per hari sekitar Rp 30-60 milar dana yang masuk," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail kepada wartawan, Senin (16/1).

Hitungan dalam satu perjalanan, ia mengatakan akan ada Rp 30 miliar sampai Rp 60 miliar dana yang masuk dengan asumsi Rp 10 ribu per perjalanan yang melewati ruas jalan itu. "Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (trip) sekitar Rp 60 miliar," terang Ismail.

Dengan angka sebesar itu, Politikus PKS itu mengatakan bahwa mesti ada pengelolaan yang jelas dan baik agar tidak disalahgunakan. "Makanya harus dipastikan dengan angka tersebut dengan potensi penerimaan sebesar itu, ini harus ditangani dan diterapkan dengan baik," jelasnya.

Ismail belum merincikan hitungan tersebut berasal dari berapa jumlah kendaraan yang lewat di 25 ruas jalan yang rencananya diterapkan ERP.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa tarif yang diusulkan pihaknya dalam penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) yang masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan didasarkan pada tata ruang jalan yang ada.

"Ada rincian kemarin kalau gak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan 19 ribu. Itu akan di antara angka itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1).

Namun begitu, ia mengatakan bahwa besaran tarif tersebut masih jauh dari kebulatan suara. Pasalnya, Raperda sejak era kepemimpinan Anies Baswedan itu masih dalam tahap pembahasan awal bersma Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.

"Kami masih menunggu, ya untuk pembasahan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD," ungkpanya.

Yang jelas, Syafrin menyebut bahwa penerapan tarif untuk jalan berbayar itu akan diterapkan tidak sama rata. Melainkan melihat juga kualifikasi dari kendaraan yang akan melintas.

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Hal itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam Raperda itu diatur bahwa pemberlakuan ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan yang ada di Ibu Kota dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Terkait dengan hari-harinya akan ditentukan lebih lanjut.

"Dalam hal keadaan tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan
Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," bunyi Raperda tersebut, dikutip Selasa (10/1).

Adapun tujuan dari diberlakukannya jalan berbayar tersebut, disebut untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota yang selama ini kemacetannya sulit diurai.

Dengan diterapkannya jalan berbayar, hal itu membuat pengguna transportasi pribadi akan berpikir ulang dan memilih untuk transportasi umum yang bebas biaya jalan. "(Penerapan ERP untuk) transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan," tulis dalam Raperda itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore