Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Maret 2022 | 18.25 WIB

Jakarta PPKM Level 2, Acara di Dalam Mal Belum Boleh, Prokes Ketat

Suasana pusat perbelanjaan di Bekasi Jawa Barat, Selasa (31/8/2021). Pemerintah kembali melonggarkan aturan-aturan dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama pada aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall. - Image

Suasana pusat perbelanjaan di Bekasi Jawa Barat, Selasa (31/8/2021). Pemerintah kembali melonggarkan aturan-aturan dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama pada aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.

JawaPos.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berubah menjadi level 2. Meskipun demikian, aturan kunjungan di pusat perbelanjaan atau mal masih sama.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, pengelola mal tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat hingga ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan pusat perbelanjaan yang baru. Artinya, tanda batas jaga jarak di eskalator dan lift masih digunakan.

“Bukan hanya tanda jaga jarak saja, semua Protokol Kesehatan masih harus tetap diberlakukan secara ketat, disiplin dan konsisten sampai dengan nanti jika ada keputusan resmi pemerintah yang menyatakan lain,” kata Alphonzus kepada JawaPos.com, Jumat (11/3).

Alphonzus menyebut, pengunjung masih harus tetap mematuhi dua Protokol Covid-19 yang selama ini berlaku di pusat perbelanjaan. Diantaranya, protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dan Protokol Kesehatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya.

Selain itu, lanjutnya, meskipun DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 2, namun pusat perbelanjaan tetap tidak akan menyelenggarakan acara apapun di dalam mal untuk menghindari kerumunan pengunjung. “Pusat Perbelanjaan juga tetap diminta untuk meniadakan ataupun menghindari kegiatan dan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Bagi anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mall dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Bioskop pun sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore