Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Oktober 2021 | 00.08 WIB

BPJAMSOSTEK Rawamangun Lindungi Pedagang UMKM

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menggelar sosialisasi manfaat program dan akuisisi kepesertaan kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) kepada pedagang UMKM JT04 dan JT03 di Pasar Jangkrik, Matraman, Jakarta Timur.

Melibatkan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kecamatan Matraman, BPJAMSOSTEK menawarkan kepesertaan dan perlindungan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty menjelaskan, iuran Rp16.800 ini mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk Program JKM, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019, setiap peserta yang meninggal dunia akan mendapat santunan jaminan kematian yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Santunan ini secara rinci dibagi menjadi biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan santunan kematian Rp 20 juta.

Sementara pada Program JKK, BPJAMSOSTEK akan menanggung penuh seluruh biaya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. “Semua kita tanggung tanpa batasan biaya atau unlimited sesuai rekomendasi dokter,” jelas Lucy.

Dalam PP Nomor 82/2019, juga terdapat perubahan manfaat pada beberapa program, seperti santunan JKK yaitu biaya transportasi kecelakaan kerja yang sebelumnya hanya Rp 1 juta kini meningkat menjadi maksimal Rp 5 juta (darat), Rp 2 juta (laut), dan Rp 10 juta (udara).

Selain itu, santunan berkala cacat total sebesar Rp 12 juta yang sebelumnya hanya Rp 4,8 juta, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp 3 juta, STMB penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama yang sebelumnya hanya enam bulan.

Kemudian beasiswa anak yang ditanggung menjadi dua orang dengan nilai tanggungan maksimal Rp174 juta. Dengan rincian, untuk jenjang pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun, pendidikan SLTP atau sederajat Rp 2 juta per orang per tahun, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dan perguruan tinggi maksimal strata 1 atau Rp 12 juta per tahun.

Ditempat yang sama, Kasatpel Sudin PPKUKM Kecamatan Matraman, Didi Syahrial Alam menyampaikan, mengikuti kepesertaan BPJAMSOSTEK ini penting untuk para pedagang UMKM karena meski iurannya yang murah, pedagang bisa terlindungi dengan aman waktu berangkat berdagang, saat berdagang, maupun pulang dari berdagang.

Dalam kesempatan itu, salah satu pedagang yang mengikuti program BPU JKK dan JKM, Murdaningsih, yang berdagang pulsa di Pasar Jangkrik, mengaku merasa bersyukur dengan adanya program JKK dan JKM ini. Dia merasa lega karena telah memiliki perlindungan saat terjadi resiko dalam pekerjaan.

“Alhamdulillah, sekarang saya merasa aman dan tenang saat bekerja dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucap Murdianingsih.

Lebih lanjut, Lucy juga mengingatkan bahwa setiap profesi, termasuk pelaku UMKM, memiliki risiko pekerjaan yang berpotensi muncul dikemudian hari, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja hingga kematian.

Tanpa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menurut Lucy, segala risiko tersebut dapat mengganggu kemampuan ekonomi pekerja dan keluarganya. “untuk itu, kami akan terus melakukan sosialisasi dan akuisisi terhadap pedagang-pedagang UMKM di beberapa kawasan,” katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore