Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2020 | 03.08 WIB

Besok Aturan Teknis PSBB Tangerang Raya Dibahas Gubernur Banten

JAGA JARAK PENUMPANG: Petugas memeriksa pengendara mobil dan motor saat kegiatan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Bogor yang menjadi perbatasan Depok dengan Jakarta, Jumat (10/4). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS) - Image

JAGA JARAK PENUMPANG: Petugas memeriksa pengendara mobil dan motor saat kegiatan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Bogor yang menjadi perbatasan Depok dengan Jakarta, Jumat (10/4). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Tangerang Raya menyusul Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Banten Wahidin Halim segera menyiapkan aturan teknisnya, Senin (13/4).

Pelaksanaan teknis itu akan dibahas dalam rapat bersama para wali kota dan bupati di wilayah Tangerang Raya. Yakni, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

"Besok pukul 13.00 siang akan dilakukan rapat oleh Pak Gubernur dengan tiga wilayah, memutuskan kapan akan dilaksanakannya PSBB untuk wilayah Banten," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada JawaPos.com, Minggu (12/4).

PSBB di Tangerang Raya dapat diberlakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Izin itu dituangkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.071.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Soasial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pelaksanaan PSBB ini, Arief mengaku sudah menerima informasi bahwa pengajuan aturan PSBB untuk tiga wilayah di Banten telah disetujui. Hanya saja dia belum mendapatkan informasi secara tertulis. "Jadi kita sudah mendapatkan informasi, walaupun belum kita terima tertulisnya," kata Arief.

Selanjutnya, Arief mengaku segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait mekanisme PSBB yang bakal diterapkan di tiga wilayah Provinsi Banten.

"Malam ini teman-temab OPD sedang melakukan finalisasi draft peraturan Wali Kota yang disusun sebenarnya sudah pararel sejak hari Jumat. Sejak Kamis kita juga menyampaikan surat yang sama kepada Kemenkes," ujar Arief.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=UfzhGdr4xgs

 

https://www.youtube.com/watch?v=q5fYk_JF7l0

 

https://www.youtube.com/watch?v=RER8xCqKyl4

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore