Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 18.45 WIB

Sejarah Kurban: Mulai Disyariatkan di Masa Nabi Ibrahim, Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Zaman Nabi Adam

Ilustrasi kurban. - Image

Ilustrasi kurban.

JawaPos.com - Kehadiran Nabi Muhammad ke muka bumi yang dikenal dengan ajaran Islam seperti sekarang ini tidak lantas membatalkan keberadaan dan ajaran nabi-nabi sebelumnya.

Karena ajaran dari Nabi Adam sampai dengan Nabi Muhammad memiliki kesamaan ajaran yaitu Tauhid. Menyerukan kepada Tuhan Yang Esa.

Nabi Muhammad diutus ke dunia untuk menyempurnakan ajaran dari nabi-nabi sebelumnya supaya tabiat dan perilaku umat Muhammad menjadi lebih baik. 

Salah satu bukti bahwa kehadiran Nabi Muhammad tidak menghapus ajaran yang disyariatkan pada nabi sebelumnya adalah pelaksanaan ibadah kurban.

Ibadah ini disyariatkan sejak masa Nabi Ibrahim dan kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad.

Namun kurban sejatinya bukan baru terjadi masa Nabi Ibrahim. Sejak  zaman Nabi Adam, kurban sudah dilakukan meski saat itu belum menjadi syariat.

Kurban dilakukan ketika Habil dan Qabil bersaing untuk memperebutkan Iqlima, saudari perempuan Qabil yang cantik untuk dinikahi. 

Sejarah Kurban Qabil dan Habil

Dilansir dari NU Online, Imam al-Qurtubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menjelaskan bahwa Siti Hawa setiap kali melahirkan biasanya selalu kembar. 

Qabil lahir bersama saudari kembarnya bernama Iqlima. Sedangkan Habil lahir bersama saudari kembar bernama Labuda. Iqlima memiliki wajah yang cantik, sementara paras Labuda terbilang biasa saja.

Aturan pada saat itu, tidak diperbolehkan menikahi saudara/saudari kembarnya. Dengan demikian, Qabil harus menikah dengan Labuda. Sedangkan Habil diharuskan untuk menikah dengan Iqlima. 

Qabil tidak terima dengan aturan itu karena kembarannya memiliki paras yang cantik. Dia justru ingin menikah dengan kembarannya sendiri yaitu Iqlima.

Qabil merasa lebih berhak untuk menikahi Iqlima dibandingkan dengan Habil. Berikut pernyataan Qabil dalam kitab Mafatih al-Ghaib juz 11, hal. 204.

أَنَا أَحَقُّ بِهَا، وَهُوَ أَحَقُّ بِأُخْتِهِ، وَلَيْسَ هَذَا مِنَ اللَّه تَعَالَى، وَإِنَّمَا هُوَ رَأْيُكَ!

Artinya, “Saya lebih berhak untuk Iqlima. Dan Habil pun lebih berhak dengan saudari perempuan sekandungnya. Ketentuan ini sebenarnya bukan dari Allah, melainkan hanya akal-akalanmu (Adam) saja!"

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore