Ustadz Abdul Somad sedang berceramah Sumber foto : Instagram/@ustadzabdulsomad_official
JawaPos.com - Kasus pernikahan siri antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi menjadi pusat perhatian publik luas. Pernikahan mereka disorot lantaran pernikahan digelar hanya dalam hitungan hari dari mereka saling kenal dan tanpa sepengetahuan dari istri pertamanya, Wardatina Mawa.
Akibatnya, Mawa selaku istri sah melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinahan. Laporannya dimasukkan pada Sabtu (22/11) lalu.
Bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan siri dalam praktik poligami? Apakah secara hukum tetap sah meski tidak mendapat izin dari istri pertama atau istri sah?
Terkait hal tersebut, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa pernikahan siri tetap sah dalam praktik poligami secara hukum fiqih. Bahkan, pernikahan poligami sah sekalipun tidak memberi tahu atau tidak minta izin kepada istri pertama atau istri sahnya.
"Ada mempelai, ada wali, ada dua orang saksi, ada mahar, ada ijab dan kabul, maka nikahnya sah secara hukum fiqih," kata Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya.
Meski sah secara hukum fiqih, pernikahan siri tidak sah dalam pandangan negara karena pernikahan mereka tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama. Jika terjadi hal-hal yang merugikan salah satu pihak, negara tidak dapat melakukan intervensi atau melakukan pembelaan hukum karena pernikahan mereka tidak diakui negara.
Banyak orang mengentengkan dan secara serampangan dalam menerapkan pernikahan siri dalam praktik poligami karena merasa pernikahan sudah sah meski tanpa minta izin istri pertama atau istri sah. Karena hal tersebut, ada orang yang menikah dua kali, tiga kali, bahkan sampai empat kali tanpa memberi tahu istri sahnya.
UAS menegaskan bahwa pernikahan siri dalam praktik poligami ibarat pintu darurat hanya bisa digunakan ketika dalam keadaan darurat. Kendati demikian, pernikahan lebih dari satu tidak bisa dengan begitu mudahnya dilakukan oleh setiap orang.
Pasalnya, Islam memberikan syarat dan ketentuan bagi orang yang diperbolehkan untuk melakukan praktik poligami. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang bisa melakukannya.
Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islami mengungkapkan dua syarat yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang mau poligami, berdasarkan ketentuan hukum Islam. Pertama, harus bisa adil. Kedua, mampu memberikan nafkah kepada istri-istrinya.
Berikut kutipannya sebagaimana dilansir dari NU Online:
قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ
Artinya, "Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi."

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
