Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 20.52 WIB

Jepang Resmi Bentuk Biro Intelijen Nasional, Siapkan UU Kontra-Spionase

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara menggelar konferensi pers di Tokyo, Jumat 31 Juli 2026. (Kyodo) - Image

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara menggelar konferensi pers di Tokyo, Jumat 31 Juli 2026. (Kyodo)

Seperti dilansir Kyodo, Jumat (31/7), pembentukan Biro Intelijen Nasional dilakukan setelah undang-undang yang mengatur pendiriannya bersama Dewan Keamanan Nasional disahkan pada Mei lalu. Dewan tersebut dipimpin langsung oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi bersama sembilan menteri kabinet lainnya.

Menurut sumber pemerintah, Dewan Keamanan Nasional dijadwalkan menggelar rapat perdana pada hari yang sama. Agenda utamanya adalah mulai menyusun strategi intelijen nasional pertama dalam sejarah Jepang.

Pemerintah menyatakan kehadiran dua lembaga baru tersebut membuka jalan bagi penyusunan undang-undang kontra-spionase. Pemerintahan Takaichi menilai regulasi tersebut diperlukan untuk merespons ancaman dari luar negeri yang semakin rumit dan berkembang.

Biro Intelijen Nasional akan berfungsi sebagai sekretariat Dewan Keamanan Nasional. Lembaga ini bertugas mengoordinasikan informasi intelijen yang dikumpulkan oleh Badan Kepolisian Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan sejumlah instansi lainnya.

Selain mengoordinasikan informasi, biro tersebut juga memiliki kewenangan meminta setiap lembaga terkait untuk berbagi data intelijen. Dengan sistem itu, pemerintah berharap proses pertukaran informasi menjadi lebih cepat dan terpadu.

Biro Intelijen Nasional merupakan pengembangan dari Cabinet Intelligence and Research Office yang sebelumnya menjalankan fungsi intelijen pemerintah. Jumlah pegawainya sekitar 730 orang, sama seperti organisasi pendahulunya.

Kazuya Hara resmi menjabat sebagai Direktur Biro Intelijen Nasional mulai Jumat. Sebelumnya, ia memimpin intelijen kabinet sejak Juni 2023, pernah menjadi Kepala Biro Keamanan Badan Kepolisian Nasional, serta menjabat sekretaris eksekutif Perdana Menteri Shinzo Abe.

Pemerintah juga berencana membentuk panel ahli di bawah Dewan Keamanan Nasional pada musim gugur tahun ini. Panel tersebut akan membahas rancangan undang-undang kontra-spionase yang ditargetkan diajukan pada sidang reguler parlemen tahun depan. Beberapa rancangan undang-undang yang akan dibahas mencakup sistem registrasi agen pemerintah asing yang melakukan kegiatan lobi di Jepang. Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji pembentukan badan intelijen luar negeri milik Jepang.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dipimpin Takaichi pada Selasa lalu juga menyusun usulan berbagai regulasi di bidang intelijen. Di antaranya adalah pemberian sanksi terhadap pelaku operasi pengaruh asing serta perluasan kewenangan penyadapan komunikasi untuk kepentingan keamanan nasional.

Namun, peningkatan aktivitas intelijen tersebut memunculkan kekhawatiran dari sebagian anggota oposisi. Mereka mempertanyakan apakah lembaga baru itu dapat tetap bersikap netral secara politik dan mengingatkan agar regulasi yang disiapkan tidak mengorbankan hak privasi masyarakat.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore