Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 23.49 WIB

Bernard Arnault Kalah Sengketa Pajak, Prancis Tagih Rp 461 Miliar dari Bos LVMH

Bernard Arnault, CEO LVMH dan orang terkaya di Prancis (Le Monde) - Image

Bernard Arnault, CEO LVMH dan orang terkaya di Prancis (Le Monde)

JawaPos.com - Bernard Arnault, orang terkaya Prancis sekaligus pengendali kerajaan barang mewah LVMH, menghadapi tekanan hukum setelah pengadilan administratif Prancis memerintahkan dirinya membayar kembali kewajiban pajak sebesar €22,5 juta atau sekitar Rp461 miliar dengan kurs €1 setara Rp20.480. Putusan tersebut menjadi tantangan terbaru bagi miliarder yang selama puluhan tahun membangun dominasi Prancis dalam industri luxury global.

Sengketa ini berkaitan dengan transaksi keuangan yang melibatkan struktur kepemilikan saham LVMH melalui perusahaan holding di Belgia. Arnault dan istrinya dinilai seharusnya membayar pajak atas sebagian besar dana yang mereka terima setelah menarik sekitar €50 juta dari perusahaan tersebut. Namun, pihak Arnault menilai pembayaran itu merupakan pengembalian modal yang tidak seharusnya dikenai pajak.

Sengketa pajak tersebut telah berlangsung sejak 2020 dan sebelumnya dua kali menghasilkan keputusan yang menguntungkan Arnault. Namun, putusan terbaru pengadilan administratif Prancis membatalkan keputusan sebelumnya dan menetapkan kembali kewajiban pembayaran pajak sebesar €22,5 juta. 


Dilansir dari Financial Times, Selasa (21/7/2026), pihak Arnault menyatakan akan mengajukan banding ke Conseil d’État, lembaga peradilan administratif tertinggi di Prancis.

"Putusan ini, yang membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan keputusan sebelumnya dari pengadilan banding yang sama, akan diajukan banding ke Conseil d’État," ujar juru bicara Arnault.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan kembali kewajiban berupa pajak penghasilan tambahan, iuran sosial, serta kewajiban terkait pajak kekayaan senilai total €22,5 juta. Otoritas pajak Prancis berpendapat bahwa sebagian besar dana yang diterima Arnault harus dikategorikan sebagai pendapatan yang dikenai pajak, bukan sekadar pengembalian modal seperti yang diklaim pihaknya.

Kasus tersebut kembali menyoroti hubungan rumit antara Arnault dan isu perpajakan di Prancis. Miliarder pemilik 50,01 persen saham pengendali LVMH itu sebelumnya menjadi pengkritik keras gagasan pajak kekayaan yang diusulkan ekonom Gabriel Zucman.

Arnault menyebut rencana tersebut "akan mematikan ekonomi Prancis." Dia juga menilai Zucman sebagai "aktivis sayap kiri ekstrem yang menggunakan kompetensi akademis semunya untuk melayani ideologinya."

Sementara itu, dilansir dari Le Monde, Selasa (21/7/2026), sengketa pajak tersebut menjadi salah satu tekanan yang membayangi Arnault ketika LVMH menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penurunan laba hingga pertanyaan mengenai suksesi kepemimpinan di dalam keluarga.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore