Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 September 2025 | 17.25 WIB

10 Negara Ini Tolak Eksistensi Palestina di Forum Majelis Umum PBB, Termasuk Negara Tetangga Indonesia

Daftar negara anggota Majelis Umum PBB yang mengikuti voting two state solution antara Israel dan Palestina (Dok. UN) - Image

Daftar negara anggota Majelis Umum PBB yang mengikuti voting two state solution antara Israel dan Palestina (Dok. UN)

JawaPos.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan 'New York Declaration' pada Jumat (13/9) pekan lalu, sebuah resolusi yang memberi dorongan baru bagi upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui konsep Two State Solution.

Resolusi ini lahir dari konferensi internasional yang digagas Arab Saudi dan Prancis, dan disebut sebagai salah satu langkah paling tegas PBB dalam beberapa tahun terakhir terkait isu Palestina.

Sebanyak 142 negara memberikan dukungan terhadap deklarasi tersebut. Namun, 10 negara menolak dan menjadi sorotan. Salah satu negara yang menolak Palestina dan membela Israel dalam forum tersebut adalah negara yang begitu dekat dengan Indonesia.

10 negara yang menolak solusi tersebut yakni Amerika Serikat, Israel, Argentina, Hungaria, Paraguay, Nauru, Mikronesia, Palau, Tonga, dan Papua Nugini.

Sementara 12 negara lain memilih abstain, termasuk Republik Ceko, Kamerun, Ethiopia, Albania, Fiji, Guatemala, dan Makedonia Utara, mengutip Roya News.

Penolakan Papua Nugini, yang berbatasan langsung dengan Indonesia di kawasan Pasifik, menjadi sorotan. Selama ini, negara tersebut jarang tampil dalam panggung diplomasi global, terutama terkait isu Timur Tengah.

Sikapnya menolak Two State Solution membuat posisi Papua Nugini berbeda dengan mayoritas negara Asia, termasuk Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

Keputusan itu juga menegaskan adanya blok kecil negara-negara Pasifik, seperti Nauru, Palau, dan Tonga, yang cenderung sejalan dengan sikap Amerika Serikat dan Israel.

Blok ini kerap mengandalkan bantuan ekonomi dan pertahanan dari Washington maupun sekutunya, sehingga memengaruhi pilihan politik luar negeri mereka.

Sementara, menukil Al-Jazeera, 'New York Declaration' secara tegas menyebutkan langkah-langkah “nyata, terikat waktu, dan tidak dapat dibalikkan” menuju terbentuknya negara Palestina yang berdaulat di perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Deklarasi juga mengecualikan Hamas dari proses politik, menuntut pembebasan seluruh sandera, serta menyerukan agar kelompok itu mengakhiri kekuasaan di Gaza dan menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina.

Palestina menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Wakil Presiden Palestina sekaligus anggota Komite Eksekutif PLO, Hussein al-Sheikh, menyebut resolusi PBB sebagai “langkah penting untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mendirikan negara merdeka Palestina.”

Ia menekankan bahwa pengakuan internasional yang semakin luas memperkuat hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, sekaligus berkontribusi pada keamanan kawasan.

Deklarasi ini muncul di tengah situasi memanas di Timur Tengah. Sehari sebelum pemungutan suara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyetujui perluasan permukiman di Tepi Barat, kebijakan yang dipandang akan makin menyulitkan terwujudnya negara Palestina di masa depan.

Sementara itu, dukungan 142 negara menunjukkan adanya mayoritas global yang menolak status quo dan mendorong solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore