
Kematian Zara Qairina Mahathir karena perundungan jadi sorotan nasional di Malaysia. (Istimewa).
JawaPos.com - Pengacara keluarga mendiang Zara Qairina Mahathir mendesak agar jaksa penuntut umum menggunakan pasal hukum yang lebih berat terhadap lima remaja yang didakwa terkait kasus perundungan yang menimpa siswi berusia 13 tahun itu.
Dilansir Utusan Malaysia, pengacara Hamid Ismail menilai tuduhan yang saat ini dikenakan, yakni Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal penggunaan kata-kata kasar, mengancam, atau menghina—terlalu ringan.
Ia menyarankan agar dakwaan dialihkan ke Pasal 507D(2), yang memberikan ancaman pidana lebih berat bila korban sampai kehilangan nyawa akibat provokasi.
“Temuan polisi jelas menunjukkan adanya unsur bullying sebelum tragedi yang menimpa Zara. Karena itu, kami berharap jaksa mempertimbangkan pasal yang lebih tegas agar pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal,” ujar Hamid mengutip via MalayMail.
Pasal 507D(2) memungkinkan vonis penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya apabila korban bunuh diri akibat perundungan. Sementara itu, Pasal 507C(1) hanya mengatur hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda.
Sejauh ini, tim kuasa hukum keluarga Zara mengaku belum menerima informasi resmi mengenai identitas para tersangka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar telah mengkonfirmasi bahwa lima remaja di bawah umur akan disidangkan di Mahkamah Juvenil Kota Kinabalu.
Namun demikian, para remaja yang didakwa terkait kematian Zara Qairina itu tidak disangkakan dengan pasal pembunuhan dan hanya perundungan saja.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa dakwaan atas kasus bullying tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi yang masih berjalan, termasuk proses inkues di pengadilan.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
