Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Agustus 2025 | 23.28 WIB

Hoaks Post-Mortem Kematian Korban Bullying Zara Qairina Tersebar di TikTok, Polisi Buru Pelaku Penyebar

Kematian Zara Qairina memunculkan gerakan publik dengan tagar #JusticeForZara. Kini, muncul informasi hoaks terkait kematiannya. (EPA) - Image

Kematian Zara Qairina memunculkan gerakan publik dengan tagar #JusticeForZara. Kini, muncul informasi hoaks terkait kematiannya. (EPA)

JawaPos.com - Kasus kematian Zara Qairina Mahathir, siswi 13 tahun asal Papar, Sabah, Malaysia, yang ditemukan tak sadarkan diri di sebuah drainase dekat asrama sekolahnya, kini memasuki babak baru.

Di tengah penyelidikan resmi, publik justru digegerkan oleh munculnya klaim palsu yang beredar di media sosial.

Seorang pengguna TikTok secara terbuka mengaku sebagai ahli bedah yang terlibat dalam pemeriksaan post-mortem Zara. Ia bahkan mengklaim hadir langsung saat proses autopsi dilakukan pada 10 Agustus lalu. 

Dalam siaran langsung di platform itu, pria tersebut menyampaikan sejumlah detail yang seolah-olah benar, hingga membuat masyarakat percaya. Sayangnya, klaim ini tak lebih dari rekayasa belaka.

Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil mengungkapkan bahwa Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bersama Polisi Diraja Malaysia (PDRM) kini sedang melacak identitas pria tersebut. 

“Individu ini bukan pakar forensik, bukan juga staf Kementerian Kesehatan. Semua informasi yang dibagikannya adalah palsu,” tegas Fahmi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/8).

Dikutip dari Bernama via The Stars, kabar hoaks itu dipastikan lewat laporan resmi Wakil Direktur Jenderal Kesehatan (Medis), Datuk Dr Nor Azimi Yunus, yang memperoleh data dari tim forensik yang menangani langsung kasus Zara. 

Kepala tim forensik pun membantah keras keterlibatan pria tersebut, memastikan bahwa tidak ada dokter luar yang terlibat selain tim resmi yang ditugaskan.

Namun, kebohongan itu telanjur menyebar luas. Konten TikTok tersebut sempat viral, memicu spekulasi liar, dan memperkeruh suasana.

Setelah mendapat sorotan, akun pelaku langsung diprivasi sehingga menyulitkan aparat untuk menghubunginya.

Fahmi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi di media sosial yang tidak memiliki sumber jelas. Ia menegaskan, penyebaran berita bohong bukan perkara sepele. 

Di bawah hukum Malaysia, pelanggaran ini bisa dikenakan denda hingga RM 500.000 jika terbukti bersalah. 

Kasus Zara Qairina sendiri sudah menimbulkan gelombang emosi publik. Remaja itu ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri pada 16 Juli 2024, sekitar pukul 4 pagi, di drainase dekat asrama Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Papar. 

Ia kemudian dilarikan ke Hospital Queen Elizabeth, Kota Kinabalu, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli.

Kematian tragis ini mengundang tanda tanya besar, mulai dari dugaan perundungan (bullying), kelalaian sekolah, hingga isu konspirasi. Tak heran jika ruang digital dipenuhi berbagai spekulasi, teori, hingga hoaks yang memperkeruh suasana. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore