Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15.28 WIB

Diplomat Korea Selatan Mendapat Penangguhan Hukuman Penjara karena Melecehkan Pekerja Asing di Selandia Baru

Gedung Kementerian Luar Negeri di pusat kota Seoul. (Korea Times) - Image

Gedung Kementerian Luar Negeri di pusat kota Seoul. (Korea Times)

JawaPos.com - Seorang mantan pejabat kementerian luar negeri Korea Selatan, dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan pada hari Jumat (30/8). 
 
Mantan diplomat tersebut melakukan pelecehan seksual, terhadap seorang karyawan asing dengan jenis kelamin yang sama, tujuh tahun yang lalu ketika bekerja di Kedutaan Besar Korea Selatan di Selandia Baru.
 
Pengadilan distrik Incheon, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria berusia 58 tahun yang bermarga Kim tersebut, dengan penangguhan hukuman selama tiga tahun.
 
Pengadilan juga memerintahkannya, untuk menyelesaikan 40 jam pelajaran tentang pencegahan kekerasan seksual dan 160 jam pelayanan masyarakat. 
 
Selain itu, pria tersebut dilarang bekerja di lembaga apapun yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas selama lima tahun ke depan.
 
“Terdakwa, melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja tersebut sebanyak tiga kali." 
 
"Padahal ia diharuskan untuk menjunjung tinggi perilaku yang etis dalam perannya sebagai seorang diplomat,” demikian bunyi putusan tersebut.
 
“Korban mengalami tekanan mental dan memohon hukuman yang berat,” kata putusan tersebut, dikutip dari The Korea Times. 
 
“Meskipun terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kami mempertimbangkan dampak negatif yang signifikan, dari kasus ini terhadap kepentingan nasional Republik Korea," lanjutnya.
 
 
Mantan diplomat tersebut, didakwa tanpa penahanan atas tuduhan meraba-raba seorang karyawan pria lokal, dengan menyentuh berbagai bagian tubuh termasuk pinggul, dalam tiga kali kesempatan di Kedutaan Besar Korea di Wellington, Selandia Baru, antara bulan November dan Desember 2017.
 
Namun, pengadilan tidak menemukan bahwa Kim bersalah karena menyentuh alat kelamin korban, dan tidak mengakui hubungan sebab-akibat antara pelecehan tersebut, dengan gangguan stres pasca trauma (PTSD) yang diderita korban.
 
“Korban mulai menuntut kompensasi uang dalam jumlah besar, ketika dia mengklaim bahwa terdakwa menyentuh alat kelaminnya,” kata putusan itu, yang mempertanyakan kredibilitas klaim korban. 
 
“Juga beberapa catatan medis, tentang PTSD tampaknya hanya didasarkan pada kesaksian korban.”
 
Kim meninggalkan Selandia Baru pada Februari 2018. Korban meminta penyelidikan oleh polisi Selandia Baru pada Juli 2019, tetapi penyelidikan tersebut tidak berjalan secara efektif.
 
Tahun berikutnya, ketika media Selandia Baru melaporkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan, kasus ini menarik perhatian di Korea Selatan. 
 
Masalah ini juga diangkat dalam pembicaraan telepon, antara mantan Presiden Moon Jae In dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, yang menyebabkan kontroversi diplomatik.
 
Setelah tiba di Korea Selatan pada akhir tahun 2022, korban mengajukan gugatan terhadap Kim kepada otoritas penegak hukum Korea.

Setelah meninggalkan Selandia Baru, Kim ditempatkan di Filipina sebagai konsul jenderal hingga Agustus 2020. Dia pensiun dari kementerian pada awal tahun ini.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore