
Ilustrasi: Platform instant messaging, WhatsApp. (Gearrice).
JawaPos.com – ’’Kenapa harus sekarang?’’ Pertanyaan itu dilontarkan Yaman Akdeniz, seorang profesor di Bilgi University, Istanbul, terkait pengesahan undang-undang tentang media sosial (medsos). Undang-undang yang kontroversial tersebut disahkan parlemen Turki, Rabu (29/7). Yang mengusulkan adalah Justice and Development Party (AKP) dan koalisinya, National Movement Party (MHP). AKP digawangi Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Dalam undang-undang baru tersebut, pemerintah memiliki kontrol yang besar atas platform medsos. Perusahaan besar seperti Facebook dan Twitter, misalnya, harus punya perwakilan lokal di Turki. Selain itu, mereka harus mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten tertentu. Berdasar laporan transparansi Twitter untuk semester pertama 2019, Turki masuk di peringkat pertama sebagai negara yang meminta penghapusan konten. Ada lebih dari 6 ribu permintaan dari pemerintah Turki.
Jika tidak, denda yang besar akan dijatuhkan serta bandwidth dibatasi sehingga platform tersebut tidak bisa digunakan. Yang menjadi target undang-undang baru tersebut adalah medsos yang memiliki lebih dari satu juta kunjungan unik per hari. Server yang menyimpan data pengguna warga Turki harus disimpan di negara tersebut atau menggunakan penyimpanan lokal.
Aktivis HAM dan pihak oposisi juga langsung khawatir dengan adanya aturan perundang-undangan baru tersebut. Mereka menyebutnya sebagai pengikisan kebebasan berekspresi di Turki. Selama ini kantor-kantor berita dikuasai pemerintah atau pebisnis yang dekat dengan pemerintah. Di medsoslah penduduk bisa mengakses berita yang independen. Di medsos pulalah mereka bisa mengkritik pemerintah.
’’Media sosial menjadi salah satu dari sedikit ruang untuk berekspresi bebas dan efektif di Turki,” tegas Akdeniz seperti dikutip Agence France-Presse.
Sementara itu, Wakil Direktur Program di Human Rights Watch Tom Porteous menegaskan bahwa dengan undang-undang yang baru itu, pemerintah bisa mengontrol medsos, menghapus konten, dan menjadikan pengguna sebagai target secara sewenang-wenang.
’’Medsos menjadi jalan bagi banyak orang untuk mengakses berita. Jadi, undang-undang ini adalah sinyal era kegelapan baru penyensoran online,’’ tegas Porteous. Penduduk Turki juga tak kalah khawatir. Sebelum undang-undang itu diresmikan, tagar jangan sentuh sosmedku menjadi trending.
Di lain pihak, pemerintah berusaha menepis semua ketakutan di atas. Juru Bicara Kepresidenan Ibrahim Kalin menegaskan bahwa pengguna medsos yang ingin mengungkapkan opininya tidak akan dihalangi. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Yaitu, apa yang dianggap sebagai kejahatan di dunia nyata juga merupakan kejahatan di dunia maya.
’’Harus ada batasan untuk mengkritik,’’ tegasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
