Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2020 | 04.23 WIB

Brooks Tewas Ditembak Polisi, AS Diserang Gelombang Kedua Rasisme

A demonstrator holds a sign reading - Image

A demonstrator holds a sign reading

JawaPos.com - Kasus tewasnya George Floyd belum juga usai, namun seorang kulit hitam kembali menjadi korban penembakan polisi Atlanta. Para pengunjuk rasa pun makin marah dengan kejadian yang menewaskan Rayshard Brooks itu.

Para pengunjuk rasa membakar, marah dan memprotes aksi kepolisian Atlanta atas penembakan Rayshard Brooks, seorang ayah empat anak berusia 27 tahun. Massa juga menutup jalan raya antar negara bagian seperti dilansir dari New York Post, Minggu (14/6).

Ratusan orang berkumpul di luar restoran cepat saji sepanjang hari Sabtu (13/6). Massa mengamuk mulai memecahkan jendela sesuai laporan Atlanta Journal-Constitution. Api mulai berkobar jam 9:30 malam. Ketika asap mengepul dari restoran, polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa.

Kemarahan pengunjuk rasa dipicu oleh Brooks yang ditembak mati secara fatal oleh seorang perwira polisi Atlanta dalam suatu aksi adu jotos di area drive-thru resto.

Saat itu, Brooks tertidur di dalam mobilnya dan membuat pembeli lain tak bisa mengantre. Polisi datang dan berusaha mengintrogasi korban. Ternyata Brooks diduga dalam keadaan mabuk.

Polisi kulit putih dan Brooks pun adu mulut. Konfrontasi difilmkan oleh saksi mata dan juga direkam oleh kamera pengintai.

Pihak berwenang mengatakan, Brooks telah mengambil pistol seorang perwira selama perkelahian dan berusaha melarikan diri. Ketika dia melarikan diri, Brooks berbalik untuk mengarahkan pistol pada seorang petugas. Tapi polisi justru dengan fatal menembaknya. Tiga tembakan sempat dilepaskan dan Brooks ambruk di trotoar.

Pembunuhan Brooks menambah keresahan sipil atas pembunuhan polisi terhadap George Floyd di Minneapolis, yang memicu demonstrasi besar-besaran di Atlanta dan kota-kota di seluruh dunia. Pengacara Keluarga Brooks, L. Chris Stewart, mendesak bahwa petugas yang menembaknya harus didakwa atas pasal yang sama dengan pembunuhan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=i645nNylxEk

https://www.youtube.com/watch?v=Ur2hyw9TxsE

https://www.youtube.com/watch?v=yLzjAEohRHk

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore