Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Maret 2023 | 00.19 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Larang Politikus Berkhotbah di Masjid

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim meminta para politikus patuh pada kebijakan di setiap negara bagian. Di antaranya, melarang mereka untuk memberikan khotbah atau ceramah berbau politik di dalam masjid maupun musala. Kebijakan itu mesti dipatuhi semua partai.

’’Masalah izin di masjid, itu berlaku untuk semua orang, termasuk perdana menteri. Penguasa negara bagian memiliki otoritas dalam hal agama,’’ ujar Anwar seperti dikutip Channel News Asia.

Anwar mengungkapkan, bukan tanpa alasan keputusan tersebut dibuat. Dia menyebut terlalu banyak contoh wacana tentang agama yang mengandung unsur retorika politik garis keras.

Pernyataan Anwar itu menyikapi dekrit yang dikeluarkan Sultan Negara Bagian Terengganu Mizan Zainal Abidin. Dia melarang politikus menyampaikan ceramah agama di masjid wilayahnya. Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (MAIDAM) Terengganu mengumumkan, perintah sultan tersebut berlaku sejak 2 Maret lalu. Sebelumnya, sultan marah karena ada beberapa politikus yang memberikan ceramah tanpa persetujuan MAIDAM.

Negara Bagian Johor sudah menerapkan kebijakan serupa lebih dulu, yakni sejak Januari. Putra Mahkota Tunku Ismail Sultan Ibrahim telah memerintahkan agar diskusi politik dijauhkan dari masjid dan musala.

Saat ini Terengganu dikuasai partai Islam PAS. Menyikapi larangan itu, Sabtu (4/3) Ketua PAS Abdul Hadi mengaku akan terus memberikan khotbah seperti biasa di Terengganu walaupun ada dekrit dari sultan.

Dia mengatakan, tidak ada salahnya politikus muslim menyampaikan khotbah di masjid atau musala. Sebab, dia menilai penting bagi pemimpin angkat bicara dalam berbagai hal, termasuk politik. ’’Kita harus mengerti, ketika kita berbicara tentang Islam, kita tidak dapat memisahkan politik dari agama,’’ ujar Abdul Hadi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore