Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2025, 17.32 WIB

Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan Terkait Kegagalan Darurat Militer Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi ditahan. (Korea Times / Yonhap & Kantor Kepresidenan) - Image

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi ditahan. (Korea Times / Yonhap & Kantor Kepresidenan)

JawaPos.com - Aparat akhirnya berhasil mengeksekusi surat perintah untuk menahan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Rabu (15/1), pukul 10.33 waktu setempat. Presiden Yoon Suk Yeol akan dimintai keterangan terkait deklarasi darurat militernya yang hanya berlangsung singkat pada bulan lalu.

Yoon Suk Yeol menjadi presiden pertama Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Beberapa kendaraan terlihat meninggalkan kediaman kepresidenan di Hannam-dong, pusat Kota Seoul.

Rombongan mobil tersebut pergi menuju markas besar Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi di Gwancheon, Provinsi Gyeonggi.

Masuknya Yoon Suk Yeol ke kantor Badan Investigasi Korupsi untuk pejabat tinggi hampir tidak terlihat oleh media, karena kendaraan yang diparkir di depan gerbang menghalangi pandangan. Dilaporkan Korea Times, Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi akan memulai interogasi.

Sebelum menuju kantor Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato publik yang telah direkam sebelumnya.

Yoon mengatakan bahwa dia memutuskan untuk hadir di hadapan Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi guna diinterogasi guna mencegah bentrokan antara penyidik dan staf Dinas Keamanan Presiden.

Kendati demikian, Presiden Korea Selatan tetap menyebut penyelidikan dan surat perintah terhadap dirinya ilegal. “Sebagai presiden yang harus mempertahankan konstitusi dan sistem hukum, menanggapi eksekusi surat perintah yang ilegal serta tidak sah ini, bukanlah pengakuan atas otoritas Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi untuk menyelidiki kasus ini, tetapi hanya keinginan untuk mencegah bentrokan,” kata Yoon dalam pidatonya.

Pidato tersebut muncul beberapa jam, setelah para penyelidik memasuki kompleks kediaman presiden pada pagi hari, dalam operasi mereka untuk melaksanakan surat perintah.

Ini adalah upaya kedua dari pihak berwenang investigasi, dengan upaya pertama pada tanggal 3 Januari gagal setelah menghadapi kebuntuan selama hampir enam jam dengan Dinas Keamanan Presiden.

Mereka tiba di depan kompleks kediaman presiden di Hannam-dong, pusat kota Seoul, pada pukul 4.20 pagi dengan sekitar 3.000 polisi.

Meskipun berhadapan dengan personel Dinas Keamanan Presiden selama sekitar dua setengah jam, para penyelidik berhasil bergerak maju dengan melewati tiga lapis barikade sementara, yang dibuat staf Dinas Keamanan Presiden dengan barisan penjaga dan bus. Para penyidik harus memanjat bus-bus tersebut dengan tangga.

Pada pukul 8.15, mereka tiba di pos penjagaan terdekat dari kediaman presiden. Beberapa dari mereka masuk melewati pos tersebut, dengan kepala staf kepresidenan Chung Jin Suk dan pengacara Yoon Suk Yeol, Yoon Kap Keun yang mengizinkan mereka untuk menjemput sang presiden.

Tim investigasi gabungan, yang terdiri dari Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, polisi, dan unit investigasi kementerian pertahanan, telah berjanji untuk menerapkan langkah-langkah yang lebih tegas kali ini.

“Tidak ada bentrokan fisik selama pelaksanaan surat perintah tersebut. Personel Dinas Keamanan Presiden tidak menghalangi kami, saat memasuki kompleks kepresidenan,” kata Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi.

Pelaksana Tugas Presiden Choi Sang Mok mengeluarkan pernyataan, yang mendesak Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan Dinas Keamanan Presiden, untuk memastikan tidak ada bentrokan fisik.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore