Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 November 2022 | 11.12 WIB

Pelaku Penembakan Rasis Brutal di AS Terancam Hukuman Mati

DESAKAN PUBLIK: Sebuah poster yang menyerukan pelarangan penggunaan senjata api oleh warga sipil dipasang di pagar pembatas di luar supermarket King Soopers di Boulder, Colorado, Rabu (24/3). Itu adalah lokasi penembakan massal pada 22 Maret lalu. (JASON - Image

DESAKAN PUBLIK: Sebuah poster yang menyerukan pelarangan penggunaan senjata api oleh warga sipil dipasang di pagar pembatas di luar supermarket King Soopers di Boulder, Colorado, Rabu (24/3). Itu adalah lokasi penembakan massal pada 22 Maret lalu. (JASON

JawaPos.com - Payton Gendron, pelaku penembakan brutal di sebuah supermarket di di Buffalo, New York, mulai disidang. Ia ditangkap karena menewaskan 10 orang dalam penembakan brutal berbau rasis dengan korbannya adalah kulit hitam. Fakta terbaru, di persidangan ia mengakui semua kesalahannya.

Supermarket Buffalo Tops menjadi lokasi berdarah pada Meil 2022 lalu. Pelaku mengaku bersalah atas pembunuhan, dan tuduhan kejahatan rasial dalam pembunuhan massal.

Pelaku adalah pria kulit putih berusia 19 tahun yang dituduh menembak mati 10 orang kulit hitam di sebuah supermarket di Buffalo, New York. Payton Gendron mengaku bersalah atas 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama, 10 dakwaan pembunuhan tingkat dua sebagai kejahatan rasial dan tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan rasial, serta berbagai tuduhan lainnya.

Gendron melakukan pembantaian rasis dengan senapan semi otomatis dalam hitungan menit pada 14 Mei. Dia juga melukai tiga orang lainnya dalam serangan itu.

Gendron sedikit emosi selama 45 menit persidangan, hanya sesekali menjilati dan mengatupkan bibirnya, menurut The Associated Press. "Ya, bersalah," katanya saat hakim menyebut nama setiap korban dan bertanya apakah dia membunuh setiap korban karena ras mereka.

Pengacara Buffalo John Elmore, yang mewakili dua keluarga korban mengatakan jika pelaku mengaku bersalah, dia dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat di pengadilan negara bagian. "Ini satu langkah kecil menuju keadilan dan jalan masih panjang," kata pengacara korban seperti dilansir dari USA Today, Selasa (29/11).

Gendron menghadapi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dia juga menghadapi tuduhan kejahatan rasial federal yang bisa membawa hukuman mati. Dia berusia 18 tahun pada saat pembunuhan itu.

Gendron diduga menargetkan lingkungan yang didominasi kulit hitam, membunuh orang kulit hitam yang menjadi pelanggan tetap di supermarket populer tersebut. Di antara mereka yang terbunuh adalah seorang pensiunan polisi Buffalo dan seorang aktivis komunitas yang telah lama dikenal sebagai pilar masyarakat.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore