Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2023 | 17.45 WIB

Rudapaksa 2 Perempuan, Aktor Danny Masterson Dihukum 30 Tahun Penjara

Danny Masterson terbukti bersalah memperkosa dua perempuan. - Image

Danny Masterson terbukti bersalah memperkosa dua perempuan.

JawaPos.com – Hakim menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada bintang “The 70’s Show” Danny Masterson pada Kamis (9/9). Masterson terbukti bersalah memperkosa dua perempuan. Hukuman tersebut memberikan kabar baik bagi korban yang telah mengalami trauma dalam waktu lama.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Charlaine F. Olmedo menjatuhi Masterson setelah mendengar pernyataan dari para korban dan memohon keadilan. Danny Masterson sudah ditahan sejak Mei lalu, aktor tersebut menyatakan dirinya tidak bersalah saat di pengadilan dan pengacara aktor berusia 47 tahun itu berencana mengajukan banding.

Dilansir dari AP, Sabtu (9/9), salah satu korban Masterson mengatakan bahwa sang aktor belum menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan atas rasa sakit yang ditimbulkan kepada para korban. Korban lain juga mengatakan bahwa Danny Masterson sangat kejam.

“Anda menyedihkan, gelisah, dan sangat kejam. Dunia lebih baik jika kamu dipenjara,” ungkap salah satu korban saat dipersidangan.

Pada Desember tahun lalu juri gagal mengambil keputusan atas tiga dakwaan pemerkosaan dan sidang dibatalkan. Jaksa memutuskan untuk mengadili ulang Masterson atas ketiga dakwaan tersebut pada awal tahun ini.

Danny Masterson tidak mengatakan apa pun setelah putusan hakim yang menjatuhi hukuman 30 tahun dipenjara, bergitu pula anggota keluarga yang duduk di sampingnya. Istri sang aktor Bijou Philips, menangis di awal persidangan.

Aktor sitkom “That 70’s Show” itu dinyatakan bersalah atas dua dari tiga tuduhan pemerkosaan pada 31 Mei. Kejadian pemerkosaan terjadi di rumah Masterson di kawasan Hollywood pada tahun 2003 saat sang aktor berada di puncak ketenarannya.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Danny Masterson setelah menolak mosi pembelaan yang diajukan pada Kamis (7/9) pagi. Hukuman yang diterima Masterson merupakan hukuman maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore