
Khomsan Phokhong, ahli hukum yang mengkritik tak adanya pencalonan ulang bagi Pita Limjaroenrat.
JawaPos.com - Para ahli hukum mempertanyakan apakah keputusan parlemen yang menolak pencalonan ulang pemimpin Partai Move Forward (MFP) Pita Limjaroenrat sebagai perdana menteri sudah sesuai dengan konstitusi ataukah tidak. Ahli hukum sampai menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan keputusan.
Borwornsak Uwanno, mantan ketua komite perancang konstitusi, pada Kamis (20/7) mengecam keputusan tersebut melalui Facebook, dan mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menyelidiki masalah tersebut.
"Memberlakukan suatu peraturan dalam sidang parlemen telah melumpuhkan konstitusi meski faktanya konstitusi secara khusus juga mencakup pemilihan perdana menteri," tulisnya. "Sangat disayangkan bagi Thailand," imbuhnya lagi.
Dikutip dari Bangkokpost.com, Uwanno turut mengatakan bahwa dia kecewa dengan anggota parlemen yang memberikan suara menentang terhadap pencalonan kembali Pita. Dia juga memberikan catatan bahwa interpretasi parlemen belum final. Siapapun yang merasa hak-haknya terpengaruh karena masalah ini dapat mengajukan petisi kepada Ombudsman untuk menentukan apakah resolusi parlemen tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 213 konstitusi, ujarnya, yang tampaknya ditujukan kepada Pita.
Menurutnya, petisi tersebut nantinya dapat diajukan ke Ombudsman, kemudian Ombudsman akan mengajukan petisi tersebut ke Mahkamah Konstitusi, ujar Borwornsak, seraya menambahkan bahwa pihak yang terkena dampak juga dapat mengajukan petisi langsung ke Mahkamah jika Ombudsman menolak.
"Saya akan menunggu dan melihat apakah tindakan DPR melanggar konstitusi," ucapnya. "Saya juga akan melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hal ini," imbuhnya.
Komentarnya muncul setelah mayoritas anggota parlemen dan senator memberikan suara pada Rabu (19/7) untuk menolak pencalonan kembali Pita dengan alasan bahwa peraturan rapat Parlemen No. 41 melarang pengajuan kembali pemungutan suara yang gagal pada sesi parlemen yang sama kecuali jika ada situasi baru yang diperhitungkan.
Mereka berargumen bahwa mosi sebelumnya mengenai pencalonan Pita telah ditolak oleh parlemen pada Kamis (13/7), dimana saat itu merupakan kegagalan awal Pita dalam mendapatkan mayoritas suara yang dibutuhkan pada putaran pertama.
Tak cukup sampai di situ, Jade Donavanik, seorang sarjana hukum dan mantan penasihat majelis perancang Konstitusi, mengatakan bahwa ia percaya pencalonan Pita pada Kamis (13/7) bukanlah sebuah mosi, sehingga peraturan tersebut seharusnya tidak diterapkan.
"Pencalonan kandidat perdana menteri bukanlah sebuah mosi. Namun perdebatan di parlemen tidak tepat," ungkap Jade.
Khomsan Phokhong, dosen hukum di Universitas Negeri Sukhothai Thammathirat juga memberikan komentar, ia menunjukkan bahwa Peraturan No. 41 dapat dikesampingkan hanya jika ada faktor baru yang muncul. Sebagai contoh, Pita dapat dicalonkan kembali untuk jabatan perdana menteri pada putaran pemungutan suara berikutnya pada Kamis jika kandidat lain juga dicalonkan bersamanya.
"Ini berarti situasinya berbeda, dan ketua parlemen dapat memutuskan untuk mengizinkan pencalonan kembali bagi Pita," terang Khomsan.
Menanggapi pernyataan Borwornsak, Sen Seree Suwanpanont, mantan perancang Konstitusi, mengatakan bahwa ratusan anggota parlemen dan senator setuju bahwa pencalonan kembali Pita tidak diizinkan berdasarkan peraturan rapat parlemen dan karenanya mereka memberikan suara menentang pencalonan ulang Pita.
"MFP dapat mencalonkan kembali Mr Pita untuk putaran pemungutan suara baru sesuai keinginannya, tetapi kami akan tetap berpegang pada prinsip yang sama," kata Sen Seree. "Partai memiliki hak untuk mengajukan petisi ke Ombudsman atau Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Sementara itu, sekretaris jenderal MFP Chaithawat Tulathon mengatakan pada Kamis (19/7) bahwa dia bertemu dengan tokoh-tokoh kunci Pheu Thai untuk membicarakan bagaimana melanjutkan pembentukan pemerintahan baru.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
