
Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)
JawaPos.com - Pasangan suami istri Pratama Arhan dan Azizah Salsha sudah diputus cerai secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Putusan tersebut dilakukan pada hari ini tepatnya pada sidang kedua setelah pihak termohon atau tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha, tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak ada yang mewakilinya tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Proses cerai yang dilakukan dengan putusan verstek biasanya prosesnya berlangsung cepat. Dalam kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, kurang dari 1 bulan sejak permohonan cerai talak didaftarkan ke pengadilan pada 1 Agustus 2025.
Mungkin banyak yang belum mengerti apa itu putusan verstek ? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari lama website https://fahum.umsu.ac.id, putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ketika tergugat atau termohon tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak.
Pemanggilan dimaksud merupakan pemberitahuan resmi secara layak kepada pihak termohon atau tergugat dengan tujuan mematuhi permintaan pihak pengadilan untuk hadir ke persidangan.
Ketika pemanggilan dilakukan secara layak namun pihak termohon atau tergugat tidak pernah hadir, tidak ada yang mewakili, serta tidak melakukan pemberitahuan apa pun perihal ketidakhadirannya, maka majelis hakim dapat memutus cerai secara verstek.
Hal ini mengacu pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan, jika pada tanggal yang telah ditentukan tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, padahal sudah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tanla kehadiran atau verstek.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya putusan verstek dapat dikabulkan. Diantaranya; tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan, tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah, gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan alasannya yang masuk akal, dan tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
