Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Mei 2025 | 01.55 WIB

Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak, Agensi FIFTY FIFTY ATTRAKT Kalah Lawan SBS

CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon, dan acara Unanswered Questions milik SBS yang membahas FIFTY FIFTY (Dok. Allkpop)

JawaPos.com - Agensi yang menaungi FIFTY FIFTY, ATTRAKT, secara resmi kalah dalam gugatan perdata terkait pencemaran nama baik terhadap program investigasi SBS, Unanswered Questions.

Melansir dari Allkpop, gugatan yang diajukan oleh CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon, telah ditolak oleh Pengadilan Distrik Selatan Seoul. Gugatan ini berkaitan dengan siaran berjudul "Billboard dan Girl Group – Siapa yang Memotong Sayap Mereka?" yang tayang pada Agustus 2023.

Episode itu membahas konflik antara FIFTY FIFTY dan agensinya, di tengah kesuksesan global grup lewat lagu 'Cupid' yang berhasil bertahan lebih dari 21 minggu di tangga lagu Billboard Hot 100. Jeon Hong Joon menuntut SBS sebesar sekitar USD 220 ribu atau setara Rp 3,5 miliar, menuduh siaran itu mencemarkan nama baiknya dan menyebarkan informasi palsu.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa konten siaran itu disusun berdasarkan fakta, data resmi, serta analisis dari pakar perpajakan dan akademisi. Oleh karena itu, konten tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik menurut hukum Korea Selatan.

Adapun Jeon Hong Joon menggugat program Unanswered Questions karena dinilai menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi internal ATTRAKT.

Dalam program itu, ditampilkan wawancara dengan mantan staf dan orang tua anggota FIFTY FIFTY yang mengungkap dugaan tekanan emosional, pengelolaan internal yang ketat, hingga kasus pembuangan makanan yang dibawa keluarga oleh staf agensi. Program juga menyoroti ketidakhadiran manajemen dalam proses evaluasi para anggota.

Meskipun pihak ATTRAKT membantah keras tuduhan-tuduhan yang dilayangkan, pengadilan menyatakan bahwa beberapa klaim, termasuk tidak tercantumnya pendapatan musik dalam laporan keuangan internal, terbukti benar dan bahkan diakui kemudian oleh pihak agensi.

Terkait segmen tentang makanan yang dibuang, pengadilan menganggapnya valid berdasarkan kesaksian konsisten dari keluarga para anggota. Pengadilan juga mencatat bahwa tim produksi SBS telah lebih dari sepuluh kali meminta wawancara dengan Jeon Hong Joon, namun seluruh permintaan itu ditolak.

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa ketidakseimbangan atau kekurangan dalam penyajian siaran tidak otomatis berarti pelanggaran hukum atau pencemaran nama baik.

Meski begitu, pada Maret 2024, program Unanswered Questions sempat mendapat peringatan dari Komisi Standar Komunikasi Korea setelah menerima lebih dari 1.100 pengaduan dari penontonnya. Namun, hal ini tidak berdampak pada keputusan hukum.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore