
Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keterangan di hadapan awak media sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik./Abdul Rahman
JawaPos.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dilakukan aktor Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Sejumlah poin tersebut disampaikan oleh Nuning Rodiyah, Komisioner KPI melalui keterangan tertulis kepada JawaPos com. Lembaga negara yang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan pada lembaga penyiaran di Indonesia itu meminta kasus yang menjerat Rizky Billar seharusnya diproses sesuai prosedur hukum guna memberikan efek jera pada pelaku.
KPI juga melihat desakan publik dalam kasus KDRT dari mulai meminta Rizky Billar tidak boleh tampil di televisi bahkan permintaan boikot Lesti Kejora sebagai pertanda bahwa masyarakat kini semakin kritis.
KPI dengan tegas meminta televisi dan radio tidak boleh melakukan glorifikasi pada Rizky Billar. Sebab KPI akan bertindak tegas apabila ada lembaga penyiaran melakukan hal tersebut.
Berikut pernyataan sikap yang disampaikan KPI merespons hebohnya kasus KDRT menjerat Rizky Billar yang telah berstatus tersangka.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
