Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Oktober 2022 | 03.32 WIB

Pernyataan Sikap KPI Terhadap Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keterangan di hadapan awak media sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik./Abdul Rahman - Image

Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keterangan di hadapan awak media sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik./Abdul Rahman

JawaPos.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dilakukan aktor Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.

Sejumlah poin tersebut disampaikan oleh Nuning Rodiyah, Komisioner KPI melalui keterangan tertulis kepada JawaPos com. Lembaga negara yang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan pada lembaga penyiaran di Indonesia itu  meminta kasus yang menjerat Rizky Billar seharusnya diproses sesuai prosedur hukum guna memberikan efek jera pada pelaku.

KPI juga melihat desakan publik dalam kasus KDRT dari mulai meminta Rizky Billar tidak boleh tampil di televisi bahkan permintaan boikot Lesti Kejora sebagai pertanda bahwa masyarakat kini semakin kritis.

KPI dengan tegas meminta televisi dan radio tidak boleh melakukan glorifikasi pada Rizky Billar. Sebab KPI akan bertindak tegas apabila ada lembaga penyiaran melakukan hal tersebut.

 

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan KPI merespons hebohnya kasus KDRT menjerat Rizky Billar yang telah berstatus tersangka.


  1. Munculnya tuntutan publik atas apa yang sedang dilakonkan oleh publik figur adalah indikator masyarakat kita semakin memiliki kesadaran kritis yang bergerak secara massif seperti : bahwa KDRT itu salah, kalau terjadi KDRT harus lapor, dan idealnya semua proses penegakan harus berproses sampai selesai untuk memberi efek jera bagi pelaku.

  2. KPI menghormati semua proses penegakan hukum

  3. Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik.


4  Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan koban menjadi keharusan. Maka perlu ILM, konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan KDRT dan upaya penguatan korban KDRT.

  1. Terima kasih atas dukungan dan masukan publik tentang "tidak memberi ruang pada pelaku KDRT." (*)


 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore