
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pen
JawaPos.com - I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx bebas hari ini, Selasa (2/8) dari Lapas Kerobokan, Bali. Dia dibebaskan setelah enam bulan di dalam penjara.
Jerinx bebas lewat jalur pembebasan bersyarat. Hal ini diungkapkan sang pengacara, Gendo Suardana via akun Instagram-nya. Gendovara-sapaan akrabnya, menjelaskan Jerinx bebas atas bantuan banyak pihak.
“Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (2/8).
Gendovara mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk istri Jerinx, Nora Alexandra. “Terima kasih Bapak Kalapas, Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dari Mas Boy. Rahayu,” jelasnya.
Dalam postingannya, Gendovara membagikan momen dirinya bersama Jerinx bersama Nora di depan Lapas Kerobokan, Bali. Banyak yang menyambut baik kabar ini. Musisi Anji misalnya menuliskan komentar dengan emoticon love.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara pada Februari 2022 atas dakwaan melakukan pengancaman terhadap peggiat media sosial, Adam Deni, yang saat ini masih ditahan atas laporan Ahmad Sahroni.
Ini merupakan kasus hukum kedua bagi Jerix, yang keduanya berkaitan dan berawal dari isu Covid-19. Yang pertama, dia ditahan karena menuliskan IDI Kacung WHO.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
