
Isa Bajaj dan istri, Ayu Mutiara Prastantyo. (Instagram isa bajaj)
JawaPos.com - Istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara, sempat menjadi korban pelecehan seksual saat sedang berolahraga di sekitar komplek rumahnya. Ia menjadi korban eksibisionisme dari seorang lelaki berinisial Y, 50, yang memperlihatkan alat kelaminnya.
Untungnya, pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan Isa. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetepkan sebagai tersangka oleh Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.
Kejadian itu membuat istri Isa Bajaj masih sangat syok dan tertekan. Bahkan hingga kini Rahayu masih mengalami trauma tidak berani jalan sendirian meskipun di komplek rumahnya.
"Trauma sedikit. Tiap ada motor mau pelan dekat dia jadi was-was," kata Isa Bajaj kepada JawaPos.com Kamis (21/1).
Isa mengakui kala itu dia tidak menemani sang istri jalan-jalan karena pada saat kejadian dirinya sedang makan. Mendengar cerita istrinya, dia kaget, kesal dan bercampur marah.
Dia bersyukur pelaku kini sudah ditangkap. Namun, Isa Bajaj belum bertemu dengan pelaku sampai saat ini. Dia berharap Y mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Menurut Isa Bajaj, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi bejadnya tersebut. Dia sempat naik tembok untuk sekedar memperlihatkan alat kelamin dan sempat nekat melakukan aksi begal payudara.
"Menurut penuturan tetangga sudah sering. Begitu saya up kejadian itu, tetangga pada laporan. Bukan cuma nunjukin (alat kelamin), ada begal atas sama (pegang) pantat," tutur Isa Bajaj.
Salah satu korbannya adalah mantan asisten dari adik mendiang Olga Syaputra.
Seperti diketahui, pelaku eksibisionisme berinisial Y diamankan pada Rabu (20/1) malam saat tengah berada di rumahnya yang terletak di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dalam penangkapan terhadap Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
