Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 April 2018 | 00.45 WIB

Tak Ajukan Nota Keberatan, Jennifer Dunn Akui Dakwaan Jaksa?

Dengan pengawalan, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4). - Image

Dengan pengawalan, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4).

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa artis Jennifer Dunn dengan pasal berlapis atas dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (5/4).


Jennifer Dunn didakwa dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup jika terbukti.


Menariknya, pihak Jennifer Dunn tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan atau dakwaan jaksa. Sebaliknya, memilih sidang dilanjutkan dengan pembuktian.


"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata salah satu kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Eell kepada majelis hakim.


Oleh karena terdakwa dan penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan, maka majelis hakim memutuskan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis depan, 12 April 2018.


"Kami minta waktu satu minggu," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum, Nova saat hakim menanyakan kesanggupannya menghadirkan saksi.


Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Jennifer Dunn berlangsung cukup cepat, sekitar 30 menit. Selama jaksa membacakan dakwaan, artis yang dicap sebagai perebut laki orang (pelakor) ini nampak berulang kali menyibakkan rambutnya dan memainkan kuku jarinya menunjukkan bahwa ia gugup.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore