
Dengan pengawalan, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4).
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa artis Jennifer Dunn dengan pasal berlapis atas dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (5/4).
Jennifer Dunn didakwa dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup jika terbukti.
Menariknya, pihak Jennifer Dunn tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan atau dakwaan jaksa. Sebaliknya, memilih sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata salah satu kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Eell kepada majelis hakim.
Oleh karena terdakwa dan penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan, maka majelis hakim memutuskan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis depan, 12 April 2018.
"Kami minta waktu satu minggu," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum, Nova saat hakim menanyakan kesanggupannya menghadirkan saksi.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Jennifer Dunn berlangsung cukup cepat, sekitar 30 menit. Selama jaksa membacakan dakwaan, artis yang dicap sebagai perebut laki orang (pelakor) ini nampak berulang kali menyibakkan rambutnya dan memainkan kuku jarinya menunjukkan bahwa ia gugup.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
