
Epy Kusnandar. (instagram: epy_kusnandar_official)
JawaPos.com - Aktor senior yang dikenal lewat perannya dalam serial Preman Pensiun, Epy Kusnandar, meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 14.24 WIB.
Kabar duka itu diumumkan melalui unggahan resmi istrinya, Karina Ranau yang menyatakan bahwa Epy telah berpulang ke rahmatullah setelah menjalani perawatan intensif.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun telah berpulang ke rahmatullah Epy Kusnandar bin Erning Sutarsa," unggahnya di Instagram, Rabu (3/12).
Unggahan itu juga menampilkan foto keluarga yang tengah mendampingi almarhum di saat-saat terakhirnya.
Jenazah Epy Kusnandar disemayamkan di Rumah Duka Harmony Residence 88, Jalan Pasir Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan keluarga, almarhum akan dimakamkan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 08.00 WIB di TPU Jeruk Purut.
Epy Kusnandar dikenal luas sebagai aktor yang memerankan tokoh "Kang Mus" di Preman Pensiun dan telah berkarier panjang di dunia seni peran. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sesama aktor, serta para penggemarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
