Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM. (Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com-Harapan Fariz RM mendengar hasil putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya gagal terwujud. Sebab, sidang putusan yang semestinya digelar pada Kamis (4/9) secara daring ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh mengungkapkan, penundaan itu dilakukan berdasarkan permintaan dari pihaknya. Sebab, mereka ingin sidang putusan dilaksanakan secara tatap muka.
"Ya ini kan agenda putusan, berarti sidang terakhir. Yang ibaratnya napas hidup terakhir Mas Fariz. Makanya kami minta sidang terakhir offline, di mana Mas Fariz ikut hadir," tutur Griffinly.
Pelaksanaan sidang online tidak mempertemukan antara Fariz dengan tim kuasa hukumnya. Sebab, sang legenda musik tanah air berusia 66 tahun itu tetap berada di rumah tahanan. Sedangkan, pengacaranya menjalani sidang di pengadilan.
Karena itu, sidang putusan kembali dijadwalkan peka depan. Tepatnya pada Kamis (11/9). Griffinly pun memastikan bahwa kliennya akan dihadirkan secara langsung di pengadilan. "Makanya ditunda supaya bisa sidang offline, baik penasehat hukum maupun terdakwa untuk hadir di persidangan," jelasnya.
Dia menuturkan bahwa Fariz sudah siap secara mental mendengar putusan majelis hakim. Sekalipun jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan pelantun lagu Sakura itu, yakni menjalani rehabilitasi. Dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Kalau Mas Fariz sudah siap dengan segala situasi. Apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan, Mas Fariz sudah siap menerimanya," ujarnya. Griffinly menyatakan, Fariz sudah pasrah dengan proses hukum yang menimpanya.
Bahkan, Fariz juga sudah berpesan kepada tim kuasa hukumnya untuk tidak mengajukan banding. "Tidak akan ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz. Bahwa 'udah bro, apapun putusannya kalau direhab Alhamdulillah. kalau diputus pidana penjara ya udah tidak usah ada banding-banding," jelasnya.
Walau sejatinya, Fariz masih memiliki harapan besar untuk bisa sembuh dan menjalani masa hukumannya di tempat rehabilitasi. Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Griffinly menegaskan bahwa Fariz merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar.
"Harapan kami masih sama, majelis hakim bisa mempertimbangkan itu dan diputus rehabilitasi buat Mas Fariz," harap Griffinly. Sebagaimana diketahui, Fariz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan dalam kasus narkoba.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan Fariz adalah tindakannya dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, ini juga merupakan kali keempat dia tersandung kasus serupa. Sementara yang meringankan karena Fariz bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Fariz ditangkap terakhir kali di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari lalu. Dari hasil penggeledahan, terdakwa terbukti menyimpan barang bukti sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
