Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 19.33 WIB

Tunjuk Kuasa Hukum, SM Entertainment Berbagi Kabar Terbaru Tentang Peniru Identitas dan Pencuri Informasi Pribadi Artis

SM Entertainment. Sumber foto: Soompi

JawaPos.com – Seiring dengan munculnya beberapa peniru identitas yang membuat resah kehidupan para idol, kini agensi Korea Selatan SM Entertainment telah merilis pernyataan.

Dikutip dari Soompi, pada tanggal 11 Juli, SM Entertainment merilis pernyataan berikut melalui KWANGYA 119 digunakan oleh penggemar untuk melaporkan masalah terkait artis SM.

“Halo, ini SM Entertainment, kami ingin memberi tahu Anda tentang hasil gugatan mengenai peniru identitas  yang meniru salah satu anggota EXO dan tiga anggota NCT, yang merupakan artis di bawah perusahaan kami,” tambah agensi.

Agensi mengungkap bahwa mereka telah mengumpulkan bukti mengenai kejadian pada bulan April 2023 di mana seseorang menyamar sebagai sopir pengiriman selama siaran langsung di X (Twitter).

Agensi menambahkan, “Kami menunjuk Firma Hukum SHIN&KIM (LLC) sebagai perwakilan hukum kami dan mengajukan pengaduan.”

“Oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi,” ungkap agensi.

“Dalam insiden ini, terdakwa menyamar sebagai sopir pengantaran selama siaran langsung dengan banyak penonton, mencuri alamat, dan menyebarkan informasi tersebut, serta membeberkan informasi pribadi artis ke publik,” tulis agensi

Agensi mengungkap, “Saat itu, polisi menetapkan empat orang yang terlibat dalam siaran langsung tersebut sebagai tersangka dan meneruskan dua di antaranya ke kejaksaan dengan rekomendasi dakwaan untuk memanggil langsung para artis tersebut.”

Tak hanya itu, SM juga mengatakan bahwa dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini, para terdakwa mengakui semua dakwaan dan mengklaim melakukan kejahatan karena kecintaan terhadap artis tersebut dan memohon keringanan hukuman.

“Namun, kami informasikan bahwa kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (sekitar 35 juta rupiah),” tulis agensi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore