
Terungkap, Roro Fitria gunakan istilah rinso 3 kilo untuk pesan sabu.
JawaPos.com - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Roro Fitria kembali dilanjutkan pada Kamis (2/8). Beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap fakta baru bahwa Roro Fitria menggunakan istilah 'rinso 3 kilo' untuk memesan sabu. Hal tersebut diungkapkan oleh saksi dari pihak kepolisian, Welly Suharto Praja.
Anggota Polri Subdit 1 Polda Metro Jaya tersebut memaparkan bahwa istilah 'rinso 3 kilo' didapat dari handphone milik Wawan Heryawan alias WH.
Dipaparkan Welly, saat penangkapan di daerah Hayam Wuruk, dalam telepon genggam WH didapati teror pesan WhatsApp maupun telepon dari kontak yang bernama Nyai Roro.
"Rinsonya kapan? Rinsonya sudah sampai belum?" Kata Welly membacakan isi pesan dalam telepon genggam WH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/8).
Dijabarkan Wawan dalam persidangan, kronologi penangkapan WH dan Roro Fitria diawali dengan penangkapan Wawan terlebih dahulu. Kemudian, dari penangkapan Wawan didapati bekas bungkus rokok Dunhill berisi 2,4 gram sabu dan satu unit handphone.
Polisi kemudian mencurigai pesan WhatsApp yang terus mencecar menanyakan rinso. Saat chat diperiksa, didapati Roro menanyakan perihal 'rinso 3 kilo' yang dipesannya.
Usai mendapati sabu yang diamankan dari Wawan merupakan pesanan Roro, polisi langsung bergerak untuk menangkap Roro. Menurut Welly, kode 'rinso' memang sering digunakan oleh para penyalah guna narkotika.
"Ya, kalau saya sebagai polisi tahu istilah 'rinso 3 kilo' itu arahnya ke sabu. Itu modus buat mengelabui, jadi nggak jauh-jauh dari situ," ujarnya.
Keterangan saksi Welly sendiri dibenarkan Roro Fitria. Artis kontroversial ini mengaku telah menggunakan istilah 'rinso 3 kilo' saat memesan sabu.
"Iya, benar," kata Roro seraya mengangguk saat diminta menanggapi keterangan saksi Welly oleh Majelis Hakim.
Diketahui pada sidang sebelumnya, WH mendapatkan Rp 5 juta dari terdakwa Roro Fitria, dengan rincian jasa Rp 1 juta dari uang transfer tersebut. Sedangkan Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro bahwa sabu yang ada hanya seberat 2 gram. Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orang tua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui jasa antar ojek daring.
Akibat perbuatannya, Roro Fitria didakwa pasal berlapis. Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika, dan Pasal 132 UU Narkotika.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
