Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2024 | 15.49 WIB

Okie Agustina-Gunawan Dwi Cahyo Resmi Cerai, Rumah di Bogor Akan Dijual

 
 

Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina./ Instagram: gunawandwicahyo13

 
JawaPos.com - Pasangan suami istri Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina kini resmi bercerai dengan adanya putusan cerai dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor. Putusan cerai tersebut melalui e-court pada Senin (8/1) kemarin.
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Okie Agustina. Dengan demikian, rumah tangga mereka kini resmi kandas setekah 11 tahun usia pernikahan.
 
"Pertama, mengabulkan gugatan pihak penggugat. Kedua, menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan," kata Hanna Darly, kuasa hukum Okie Agustina memnacakan hasil putusan dalam jumpa pers di bilangan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1).
 
Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Okie Agustina.  Miro Materazzi Gunawan, anak yang lahir di Bogor pada 2 Februari 2014 itu akna berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Okie Agustina sampai dia memasuki usia dewasa.
 
Majelis hakim dalam putusannya juga meminta Gunawan Dwi Cahyo untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 5 juta setiap bulannya. Nahkah ini harus diberikan oleh Gunawan sampai si anak memasuki usia dewasa.
 
 
Selain itu, terkait masalah harta berupa rumah disepakati akan dijual. Hasil penjualan rumah tersebut akan dibagi 2 antara Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina. Namun dalam 5 tahun ke depan, Okie dan anaknya masih diperbolehkan untuk menempati rumah tersebut.
 
"Untuk kendaraan berupa mobil Swift warna merah dan motor NMAX, akan diberikan kepada anak," lanjutnya.
 
Menanggapi hasil putusan, secara terpisah,  Gunawan Dwi Cahyo melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya menerima putusan dari majelis hakim. Hal itu karena putusan tersebut sesuai dengan apa yang sudah disepakati oleh Okie Agustina dan Gunawan sebelumnya.
 
"Mas Gunawan menerima hadil putusan majelis hakim, tidak ada keberatan, dan tidak akan mengambil upaya hukum apa pun," kata Septa Eka Putra, kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore