Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 14.16 WIB

Artis Pria Film Dewasa Kelas Bintang Sebut Adegannya Tidak Terlalu Vulgar, Hanya Trik Saja

 

Sebuah rumah yang diduga menjadi salah satu lokasi syuting film dewasa Kelas Bintang Studio. (Fandi Permana Ginting)

 
JawaPos.com - Fatra Ardianata, salah satu pemeran pria film dewasa buatan rumah produksi Kelas Bintang menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Dia mengaku tidak tahu jika film yang dimainkannya adalah film dewasa.
 
"Adegan syurnya sih sebenernya gimana saya bilangnya. Tidak sevulgar mungkin, cuman daerah-daerah sensitif itu memang tidak ada, itu semua hanya trik-trikan saja," ujar Fatar di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9).
 
Hal serupa juga disampaikan oleh pemeran pria lainnya, Bima Prawira. Dia merasa jadi korban, karena pada awal bekerja dijanjikan film legal.
 
"Saya menegaskan disini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal. Justru saya sebagai pemain disini shock, kaget ini bisa jadi perkara," ucap Bima.
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
 
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore