
Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses pembangunan. (HUMAS IKN)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (11/7).
Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut teruang pada Pasal 3 ayat (1). "Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulisnya yang dikutip pada Jumat (12/7).
Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Pada Pasal 9 ayat (2), dijelaskan mengenai siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah:
a. Hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun Melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
b. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sehingga, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
