Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 10.58 WIB

Eselon II di IKN Tak Harus PNS, Bisa Diisi Swasta Setelah UU ASN Selesai Direvisi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas - Image

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas

JawaPos.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa diisi oleh swasta. Jabatan struktural diisi oleh PNS ini akan dilonggarkan setelah UU ASN selesai direvisi.

’’Tinggal 6 isu semoga bisa selesai di masa sidang yang akan datang. Termasuk isu kebutuhan di IKN," kata Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Dia menjelaskan, kebutuhan IKN yang dimaksud yakni berkaitan dengan jabatan struktural Eselon II. Menurutnya, Pemerintah mengalami kesulitan dalam proses rekrutmen lantaran salah satu syarat utamanya adalah PNS.

Di sisi lain, hanya Eselon I yang boleh diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non-ASN. Sementara Eselon II tidak diperbolehkan sebagaimana amanat dari undang-undang ASN yang berlaku.

"Maka di UU ASN ini sudah kita bahas dengan DPR bisa untuk Eselon II dari non-ASN. Untuk eselon II tertentu dan ini hanya berlaku untuk pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyampaikan, jabatan setingkat Eselon I dan II di Ibu Kota Nusantara (IKN) memungkinkan untuk diisi oleh pihak swasta.

Hal tersebut disampaikannya saat ditanya terkait kekosongan 18 jabatan posisi struktural di IKN mulai dari Kepala Biro hingga Direktur, pada awal April lalu. Seiring berjalan waktu, beberapa posisi sudah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Mengutip laman resminya, daftar posisi jabatan di Otorita IKN yang belum terisi per 4 Agustus 2023 sebanyak 12 jabatan. Meliputi Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pelayanan Dasar.

Kemudian, Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Pendanaan. Terakhir, Direktur Sarana Prasarana Dasar dan Direktur Sarana Prasarana Sosial. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore