
Arnita adalah mahasiswi di Program Studi Silvikultur di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015. Kala itu, Arnita merupakan satu dari 18 mahasiswa asal Simalungun yang mendapat Beasiswa Utusan Daerah yang sempat dinonkatifkan, namun kini bisa kuliah kembali.
JawaPos.com - Ombudsman bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pemerintah Kabupaten Simalungun bertemu guna menyelesaikan kasus yang dialami Arnita Rodelina Turnip. Kini beasiswa gadis mualaf itu telah kembali dan ia bisa melanjutkan kembali perkuliahannya di kampus pertamanya.
Sebelumnya, Arnita diketahui sempat dinonaktifkan sebagai mahasiswa peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di IPB. Kini, setelah melewati berbagai drama, pemerintah daerah sudah kembali memberikan beasiswa untuk Arnita.
"Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak," kata Rektor IPB Dr Arif Satria dalam keterangan tertulis pada JawaPos.com, Senin (6/8).
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar Rp 55 juta. Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018, menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita sekaligus biaya hidup sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikannya Parsaulian Sinaga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas. Tentunya hingga Arnita tamat dan lulus di IPB.
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih, serta Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar berjuang agar kasus ini selesai.
Alamsyah menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun itu merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai penerima BUD Pemkab Simalungun.
"Meskipun sebelumnya, secara informal, IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal keaktifan Arnita sebagai mahasiswa IPB," kata Alamsyah.
Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak itu juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan studi Arnita di IPB hingga selesai.
Ombudsman RI juga akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi landasan bagi Pemkab Simalungun dalam menyikapi berbagai hambatan administratif untuk melanjutkan pembiayaan studi Arnita sampai tamat.
Setelah pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun, selanjutnya akan dilakukan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (7/8). LAHP Ombudsman itu akan diserahkan kepada Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
