
Ilustrasi
JawaPos.com- Buntut pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan taksi berbasis aplikasi oleh Mahkamah Agung (MA), Kemenhub mulai mencarikan solusinya. Agar tak ada kekosongan aturan, mereka gencar menggelar diskusi dengan stake holder.
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat mengatakan bahwa mereka telah dua kali menggelar diskusi dengan instansi terkait. Pertama di Surabaya, Jawa Timur beberapa hari lalu, dan hari ini (5/9) di Jakarta.
Menurut dia, pencabutan 14 pasal dalam Permenhub yang dilakukan MA lantaran disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, harus dicarikan jalan keluarnya. Karena dengan begitu, aturan angkutan online mengalami kekosongan, meski mereka memiliki waktu tiga bulan sebelum Permenhub itu dicabut secara resmi.
"Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," kata dia di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Atas hal ini mereka juga menghadirkan pihak taksi online untuk memberikan masukan dalam diskusi. Karena yang bersentuhan langsung dengan aturan ini kata dia adalah pihak taksi online itu sendiri.
"Karena kalau kami tidak segera menciptakan (aturan) bisa terjadi kekosongan aturan, kalau dicabut semua, taksi online tidak punya dasar operasi, ini kan berdampak pada mereka," tutur dia.
Hasil akhir dari diskusi ini kata dia harus ada revisi dari aturan lama yang dicabut. "Harus kami ciptakan aturan yang bisa mengatur semuanya. Makanya kami menunggu hasil diskusi ini," timpal dia.
Meski begitu, untuk proses revisi kata dia memang akan memakan waktu lama. Untuk sementara mereka masih menggunakan aturan itu selema tiga bulan ke depan atau sampai 1 November 2017z
"Tentunya kami ingin menyelesaikan masalah ini sesingkat-singkatnya, jangan sampai melewati batas waktu. Kami juga berharap kepala dinas perhubungan di daerah bisa mengkondisikan suasana agar tetap kondusif," tukas dia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
